Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Kurang Puas Dengan Ketetapan Pajak? Ajukan Keberatan (Bagian 1)

Apa Itu Keberatan?

Keberatan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak puas atau bahkan tidak sependapat dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak.

 

Pengajuan keberatan yang diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

 

Syarat Mengajukan Keberatan

 

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2013 s.t.t.d Peraturan Menteri Keuangan No 202/PMK.03/2015 (“PMK-202”), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika wajib pajak mengajukan kebaratan pajak, antara lain:

 

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan format surat sesuai dengan format yang terlampir dalam lampiran I PMK 202;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak;
  4. Wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit dengan nilai yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. Wajib pajak melakukan pengajuan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga;
  6. Surat keberatan ditandatangani oleh si wajib pajak, apabila ditanda tangani bukan si wajib pajak maka atas surat keberatan itu harus melampirkan surat kuasa khusus;
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Apabila surat keberatan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan syarat mengajukan keberatan maka Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 bulan. Jika telah melampaui waktu 3 bulan tidak terdapat perbaikan atas surat keberatan, maka atas surat keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak akan terbit Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak akan menyampaikan pemberitahuan tertulis dan dampaknya kepada Wajib Pajak adalah tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu proses banding.

 

 

 

Bagaimana dengan Force Mejuere?

Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia. Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak juga dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) PMK 9/2013 yaitu meliputi:

  1. bencana alam;
  2. kebakaran;
  3. huru-hara/kerusuhan massal;
  4. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; atau
  5. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Hal yang Harus Wajib Pajak ketahui dalam mengajukan proses keberatan

 

Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima Surat Keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

 

Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian hasil dari yang Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.