Pengajuan Keberatannya Ditolak atau Diterima Sebagian? Berikut Tata Cara Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak

Tahukah Anda apabila keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak atau diterima sebagian anda bisa mengajukan banding ke Pengadilan pajak? Lalu bagaimana tata caranya ya?


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding merupakan
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

 

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor 08/PP/2017, berikut Kelengkapan Administrasi Surat Banding yang harus di lengkapi;

 

1.     Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

2.     Surat Banding dilampiri dengan foto kopi Keputusan yang diajukan banding serta foto kopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

3.     Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

a.     Surat Keputusan yang di banding

b.     Surat Keberatan

c.      Surat Ketetapan Pajak (SKP)

d.     Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak

4.     Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

5.     Dokumen pendukung lain sebanyak1 (satu) rangkap:

        Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian

        Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.

        Foto kopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum

        Pakta Integritas

        Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

        Softcopy surat atau dokumen lainnya di sampaikan dalam format pdf

        Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan

        Daftar isian surat banding/gugatan

 

Adapun Persyaratan Formal Pengajuan Banding, diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

 

1.     Diajukan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

2.     Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan tanggal diterima Keputusan  yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan

3.     Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu yang dimaksud tidak dapat  dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding

4.     Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan dalam 1 (Satu) Surat Banding

5.     Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang  terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud sudah  dibayar sebesar 50% (Lima Puluh Persen)

 

Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh Ahli Warisnya, Kuasa Hukum dari Ahli Warisnya, atau Pengampunya  dalam hal pemohon Banding Pailit.

 

Jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.


Dalam hal banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak bedasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah di bayar sebelum mengajukan keberatan.

 

Contoh Kasus Banding:

 

Pada tahun 2011 terjadi pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor: 00010/205/09/606/11 tentang Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44595/PPM.X/14/2013, terdapat kasus permohonan banding yang ditolak dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal  sebagaimna adiatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

 

Berikut beberapa pertimbangan majelis atas persyaratan formal permohonan banding:

·        Bahwa atas bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menyatakan bahwa bukti tersebut telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

·        Bahwa menurut Majelis, penyampaian Surat Banding beserta lampiran data pendukungnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan demikian atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian bukti pembayaran pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengakibatkan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

·        bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

·        bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, pembuktian dan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut, karenanya tidak dapat diterima;

 

Dari kasus diatas, Majelis Hukum Pengadilan Pajak memutuskan perohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011 atas nama:XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

 

Berikut penjelasan tata cara pengajuan banding ke pengadilan pajak beserta contoh kasus nya, semoga artikel ini dapat menambah informasi para Wajib Pajak Indonesia.