Upaya Hukum Administrasi melalui Gugatan Pajak
Dalam dunia perpajakan sering kali
kita mendengar dengan sengketa pajak, yang dimana sengketa pajak terjadi karena
adanya perbedaan pendapat atau penafsiran terhadap peraturan pajak ataupun ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak antara
wajib pajak dengan otoritas pajak.
Apa itu sengketa pajak, sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 sengketa pajak yaitu sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang
berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding
atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa. Gugatan termasuk salah satu upaya hukum bagi Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak untuk memperoleh haknya.
Gugatan Perpajakan menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak
atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat contoh
Putusan Nomor Put-44990/PP/M.XI/99/2013 dimana Surat Gugatan
diajukan 159 (seratus lima puluh sembilan) hari sejak Surat Keputusan Tergugat
diterbitkan. Penggugat menyatakan bahwa baru bisa mengajukan gugatan karena
terjadi hal-hal diluar kekuasaan penggugat. Perlu diketahui sesuai
dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:
“Dalam
hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar
kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan
untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu
dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya
keadaan di luar kekuasaan penggugat.”
Bahwa
menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajaksecara umum yang dimaksud dengan keadaan
di luar kekuasaan atau force majeure adalah suatu kejadian terjadi di
luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan
tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeure
adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan
bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
Dengan
demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak keadaan di luar kekuasaan
menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat, bukan merupakan suatu
keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa sesuai
undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah
jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Bahwa dengan
demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu pengajuan permohonan Gugatan oleh Penggugat tidak bisa diterima atau
ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Ini menandakan keadaan diluar kekuasaan (Force Majeure) harus berdasarkan
undang-undang dan peraturan yang berlaku serta atas dasar
pertimbangan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan hal tersebut.
Dari contoh
putusan tersebut mari simak kembali bagaimana tata cara pengajuan gugatan yang
benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum
pada Pasal 40 UU RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak.
2.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap
pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak
tanggal pelaksanaan penagihan.
3.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain
Gugatan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
4.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3 tidak mengikat
apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan penggugat.
5.
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 4 adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan
di luar kekuasaan penggugat.
6.
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan
diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Terdapat beberapa
ketentuan tambahan dalam hal pengajuan dan proses gugatan sengketa pajak, yaitu Pertama, gugatan tidak
menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban
perpajakan. Kedua, penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut
pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang
berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Ketiga, permohonan tersebut
dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari
pokok sengketanya. Keempat, permohonan penundaan tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat
keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.