Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia
Grafik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia meningkat secara bertahap dari periode Januari hingga Desember 2023. Tren kunjungan wisman ke Tanah Air tentu memiliki kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), baik melalui devisa maupun perputaran ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai aktivitas transaksi penukaran mata uang asing dengan mata uang rupiah yang dilakukan oleh turis asing tersebut, misalnya untuk berbelanja di dalam negeri.
Atas kontribusi positif tersebut, pemerintah kemudian menjalankan berbagai langkah strategis untuk menarik minat wisman mengunjungi Indonesia, seperti penguatan promosi pariwisata nasional melalui media digital dan pengembangan paket wisata. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan keuntungan fiskal berupa restitusi atau pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) bagi turis pemegang paspor luar negeri dengan beberapa syarat.
Fasilitas restitusi PPN bagi turis asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, PPN yang sudah dibayarkan atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing apabila memenuhi syarat berikut ini:
a) nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b) pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean;
c) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan;
d) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara;
e) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pengembalian PPN ini diperuntukkan untuk barang, bukan layanan. Hal ini dikarenakan layanan yang diterima, contohnya layanan hotel dan restoran, dinikmati di dalam negeri bukan di negara asal turis tersebut.
Berikut ini merupakan rangkuman langkah yang dapat turis asing lakukan untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN tersebut.
· Pada saat transaksi pembelian, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail yang terdaftar dalam skema pengembalian PPN agar dibuatkan Faktur Pajak Khusus
· Turis asing dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass, dan Faktur Pajak Khusus pada hari keberangkatan ke luar Daerah Pabean di Konter Pemeriksaan
· Apabila permintaan tersebut disetujui, maka petugas Konter Pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus
· Berdasarkan hasil tersebut, petugas Konter Pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN
Nilai PPN yang akan dikembalikan kepada turis asing tersebut akan dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai dalam mata uang Rupiah jika nilai pengembaliannya kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun, apabila jumlah pengembalian tersebut bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dikembalikan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam mata uang Rupiah ke rekening turis tersebut dan segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.