CERMATI PERBEDAAN FORMULIR SPT ORANG PRIBADI
Apa itu Surat Pemberitahuan?
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara. Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.
Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.
· Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan masih di bawah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.
· Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.
Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajak bekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.
· Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.
Apabila Wajib Pajak berada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajak dapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.