Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Apa itu Pajak Angkutan?

Pajak usaha angkutan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan di bidang layanan transportasi angkutan barang maupun penumpang. Ketahui apa saja jenis pajaknya dan ketentuan pengenaannya. Sebagai pengusaha atau perusahaan jasa transportasi angkutan barang maupun penumpang, penting memahami apa saja jenis pajak yang dikenakan pada bisnis ini. Sehingga dapat memenuhi kewajibannya dengan baik yang dapat memengaruhi kelancaran dalam mengembangkan dan memajukan usaha angkutan atau layanan jasa transportasi yang dijalankan. Mekari Klikpajak akan mengulasnya sebagai panduan pengelolaan administrasi perpajakan dalam menjalankan usaha jasa angkutan Anda.

Jenis Pajak Usaha Angkutan

Jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan transportasi atau pajak yang dikelola oleh usaha jasa angkutan di antaranya:
  1. PPh
Sesuai Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 /2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk tambahan nilai yang diperoleh merupakan objek pajak. Artinya, perusahaan jasa layanan transportasi atau pengusaha usaha angkutan menjadi subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya dari usahanya tersebut. Dengan demikian, perusahaan atau pengusaha dari usaha angkutan wajib membayar pajak penghasilan atas pendapatan dari usaha angkutannya.
  1. PPh 23
Perusahaan transportasi atau usaha angkutan juga dikenakan PPh Pasal 23. Pengenaan PPh 23 ini apabila perusahaan memberikan layanan sewa atau rental, charter kendaraan bermotor di darat secara khusus, dan jasa freight forwarding atau jasa angkut barang pada kegiatan ekspor-impor.
  1. PPh 15
Pajak penghasilan pasal 15 hanya dikenakan pada perusahaan transportasi atau usaha angkutan kategori berikut:
  • Usaha jasa angkutan di air (laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan).
  • Usaha jasa angkutan udara tertentu
  • Usaha jasa sewa atau charter kapal angkutan
  • Usaha jasa angkutan udara dalam negeri
  1. PPh 21
PPh Pasal 21 ini tidak dikenakan pada perusahaan transportasi atau usaha angkutan. Melainkan, sebagai perusahaan usaha angkutan yang memiliki karyawan, maka wajib mengelola PPh 21 atas gaji karyawannya.
  1. PPN
Merujuk UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d. UU HPP, pajak pertambahan nilai dikenakan pada barang dan/atau jasa kena pajak. Salah satu jasa kena pajak yakni jasa layanan transportasi atau usaha jasa angkutan. Namun tidak semua jasa angkutan dikenakan pajak pertambahan nilai. Beberapa usaha angkutan berikut ini tidak dikenai atau bebas PPN:
  • Usaha jasa angkutan darat berpelat nomor kuning dan tulisan hitam atau angkutan umum darat.
  • Jasa angkutan kereta api untuk umum (bukan disewa secara pribadi)
Sedangkan jasa angkutan di jalan dengan penyewaan kendaraan berpelat hitam dengan tulisan putih dan jasa angkutan barang (freight forwarding), maka akan dikenakan PPN.
  1. Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas
Penjualan kendaraan bermotor bekas juga dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif khusus.
  1. PPnBM
Perusahaan atau pengusaha usaha angkutan tak lepas dari pengelolaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM ini dikenakan atas pembelian barang-barang mewah salah satunya kendaraan bermotor termasuk angkutan.
  1. PBBKB
Perusahaan atau usaha angkutan akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada saat pengisian BBM. PBBKB ini dipungut oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor dalam hal ini produsen dan/atau importir. Pajak bahan bakar ini merupakan pajak daerah, sehingga pengelolaan dan besar tarif pajaknya ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing daerah.