Beli Emas Perhiasan Dikenakan PPN?

Kamu tertarik untuk mengkoleksi perhiasan emas tapi belum tahu kalau penjual perhiasan emas diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan kepada konsumen akhir? Agar lebih paham, yuk simak penjelasan berikut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Perhiasan

Pada dasarnya, pemerintah mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perhiasan emas untuk memungut PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud bisa saja merujuk pada salah satu dari 2 (dua) PKP Emas Perhiasan, yakni:

  1. Pabrikan Emas Perhiasan, merupakan pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
  2. Pedagang Emas Perhiasan, merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Artinya, apabila kamu sebagai konsumen akhir berminat untuk melakukan pembelian perhiasan emas langsung ke pabriknya, hal ini tetap tidak akan menghindarkan kamu dari pemungutan PPN atas pembelian tersebut.

PPN untuk Pembelian Perhiasan Emas dari Pabrikan

Sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Ayat (3) PMK No. 48 Tahun 2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas diwajibkan untuk memungut sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11% (sebelas persen), lalu dikalikan dengan harga jual atas penyerahan emas perhiasan hasil produksinya sendiri kepada konsumen akhir. Dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang wajib dipungut oleh Pabrikan Emas kepada konsumen akhir yakni sejumlah 1,65% (satu koma enam puluh lima persen) dari harga jual.

Jika ditilik dari peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 3 PMK No. 30 Tahun 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, besaran tarif PPN terhadap penyerahan perhiasan emas yang diterapkan saat ini mengalami penurunan tarif sebesar 0,35% dikarenakan tarif PPN yang dikenakan sebelumnya ialah 2% dari harga jual.

Contoh Perhitungan

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pabrikan Emas kepada konsumen akhir:

PPN = 11% x Tarif x Harga Jual Emas Perhiasan atau Nilai Penggantian

Contoh Soal:

PT. VDP merupakan Pabrikan Emas Perhiasan yang juga menjual emas perhiasan hasil produksinya sendiri. PT. VDP menjual emas perhiasan sebesar 5 gram dengan nilai jual Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Maka besar PPN emas perhiasan atas penyerahan tersebut yaitu:

Harga jual emas = Rp5.000.000

PPN                    = 11% x 15% x Rp5.000.000

                           = 1,65% x Rp5.000.000

                           = Rp82.500

PPN untuk Pembelian Perhiasan Emas dari Pedagang Emas Perhiasan

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) PMK No. 48 Tahun 2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Emas Perhiasan diwajibkan untuk memungut sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11% (sebelas persen), lalu dikalikan dengan harga jual atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir apabila PKP Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Namun, tarif berbeda diberlakukan apabila PKP Pedagang Emas tidak memiliki Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Apabila terjadi hal demikian, maka PKP Pedagang Emas Perhiasan diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 15% (lima belas persen) dari harga jual atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir.

Atas penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang wajib dipungut oleh Pedagang Emas Perhiasan kepada konsumen akhir jika memiliki Faktur Pajak dan/atau dokumen serupa yakni sejumlah 1,1% (satu koma satu persen) dari harga jual dan apabila tidak memiliki Faktur Pajak dan/atau dokumen serupa yakni sejumlah 1,65% (satu koma enam puluh lima persen) dari harga jual.

Contoh Perhitungan

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pedagang Emas Perhiasan kepada konsumen akhir:

PPN = 11% x Tarif x Harga Jual Emas Perhiasan atau Nilai Penggantian

Contoh Soal:

PT. TWIN merupakan Pedagang Emas Perhiasan. Dalam masa pajak November 2023, PT TWIN melakukan penyerahan kepada konsumen akhir sebagai berikut:

  1. Penyerahan Emas Perhiasan kepada konsumen akhir dengan total harga jual sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak
  2. Penyerahan Emas Perhiasan dengan nilai jual Rp15.000.000 yang atas perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak.

Maka besar PPN emas perhiasan atas penyerahan emas perhiasan oleh PT. TWIN kepada konsumen akhir tersebut yaitu:

  1. Untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada konsumen akhir yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak
    Total harga jual emas = Rp500.000.000
    PPN                             = 11% x 10% x Rp500.000.000
                                        = 1,65%% x Rp500.000.000
                                        = Rp5.500.000
  2. Untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada konsumen akhir yang atas perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak
    Total harga jual emas  = Rp15.000.000
    PPN                             = 11% x 15% x Rp15.000.000
                                        = 11% x Rp50.000.000
                                        = Rp8.250.000