INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Apa Itu Penghapusan
NPWP?
Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau
secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara
jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Penelitian
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Kondisi
Wajib Pajak yang pastinya dinamis, memungkinkan Wajib Pajak kehilangan
pekerjaannya atau dengan kata lain kehilangan penghasilannya. Dengan kondisi
yang demikian, apakah wajib pajak masih diwajibkan untuk melaporkan kewajiban
perpajakannya? Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan), kondisi tersebut memenuhi salah satu kriteria Penghapusan NPWP
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dikarenakan Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, Wajib
Pajak dengan kondisi tersebut diperbolehkan mengurus Penghapusan NPWP.
Wajib Pajak dapat
mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara
tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, baik
secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
apabila:
a.
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha;
c.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan
usahanya di Indonesia; atau
d.
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dokumen yang diajukan dalam rangka
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:
1.
Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir
Penghapusan], dan
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan
1.
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari
instansi yang berwenang, dan
2.
surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat
pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Permohonan dapat
diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang
mengurus harta peninggalan.
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
· Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya
1.
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
2.
surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
a.
tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
atau
b. tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.
· Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga
Kartu Keluarga.
· Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi
Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Catatan:
Permohonan dapat diajukan oleh
1.
salah seorang ahli waris;
2.
pelaksana wasiat;
3.
pihak yang mengurus harta peninggalan; atau
4.
kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
· Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha
Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia
Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.
·
Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan
Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Alasan dilakukannya penghapusan NPWP Instansi Pemerintah:
1.
tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
2.
pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena
penggabungan Instansi Pemerintah;
3.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran
berikutnya; atau
4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
Dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Pemohon Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.
·
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak
termasuk NPWP Cabang
1.
surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari
satu NPWP; dan
2.
fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.
Jangka waktu penyelesaian permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
1.
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak
Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
2.
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,
setelah penerbitan Bukti Penerimaan
Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan
hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.