INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kondisi Wajib Pajak yang pastinya dinamis, memungkinkan Wajib Pajak kehilangan pekerjaannya atau dengan kata lain kehilangan penghasilannya. Dengan kondisi yang demikian, apakah wajib pajak masih diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya? Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), kondisi tersebut memenuhi salah satu kriteria Penghapusan NPWP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dikarenakan Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, Wajib Pajak dengan kondisi tersebut diperbolehkan mengurus Penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a.    diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.     Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

1.    Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan

2.    Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan

1.    surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan

2.    surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

·         Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya

1.    fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan

2.    surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:

a.    tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

b.    tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.

·         Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga

Kartu Keluarga.

·         Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi

Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Catatan:

Permohonan dapat diajukan oleh

1.    salah seorang ahli waris; 

2.    pelaksana wasiat; 

3.    pihak yang mengurus harta peninggalan; atau

4.    kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

 

·         Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha

Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia

Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

·         Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

 Alasan dilakukannya penghapusan NPWP Instansi Pemerintah:

1.    tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;

2.    pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;

3.    tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau

4.    tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; 

Dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pemohon Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

·         Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang

 

1.    surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan

2.    fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:

1.    6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan

2.    12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,

setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.