Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Ketentuan mengenai PPN atas Jasa Pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori negative list kini dihapuskan dalam UU HPP. Lantas, apakah Jasa Pendidikan dikenakan PPN dengan tarif 11%? Simak ketentuannya di bawah ini.

PPN atas Jasa Pendidikan

Dengan dihapuskannya Jasa Pendidikan dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”), Jasa Pendidikan menjadi objek pengenaan PPN. Namun demikian, Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN, sebagai berikut:

“(1a)   Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

..,

..,

j.      mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

..,

..,

6.    jasa pendidikan.”

Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (“PP-49”), sebagai berikut:

“(10)   Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

..,

..,

f.      Jasa Pendidikan.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN atas Jasa Pendidikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP-49.

Kriteria Jasa Pendidikan yang Dibebaskan atas Pengenaan PPN

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN bahwa kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dijelaskan sebagai berikut:

“(6)     jasa pendidikan, meliputi:

a)    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b)    jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.”

Selanjutnya, terkait dengan kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 PP-49, antara lain:

“(1)    Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan sekolah; dan

b.    pendidikan luar sekolah.

(2)     Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(3)     Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(4)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan anak usia dini;

b.    pendidikan dasar;

c.     pendidikan menengah; dan

d.    pendidikan tinggi,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan kecakapan hidup;

b.    pendidikan anak usia dini;

c.     pendidikan kepemudaan;

d.    pendidikan pemberdayaan perempuan;

e.    pendidikan keaksaraan;

f.      pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

g.    pendidikan kesetaraan; dan

h.    pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

(6)     Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.”