Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah

Pada Tahun 2023, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120, yang menetapkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah dalam Anggaran 2023. PMK ini secara rinci mengatur aspek teknis pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Apa saja isi dan ketentuan pembebasan pajak pembelian rumah yang diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023?

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global, PMK Nomor 120 Tahun 2023 mencantumkan pertimbangan bahwa dukungan pemerintah perlu diberikan kepada sektor industri perumahan. Untuk mewujudkan dukungan ini dan meningkatkan daya beli masyarakat, PMK tersebut memberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah.

Pasal 2 PMK Nomor 120 Tahun 2023 menetapkan kriteria rumah tapak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan PPN DTP, termasuk rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, dan bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, rumah susun yang memenuhi syarat untuk PPN DTP adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Pasal 3 Ayat 1 menentukan bahwa PPN terutang DTP atas penyerahan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, terjadi pada dua kondisi: penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, dan/atau penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 hingga tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 4 menyebutkan bahwa syarat rumah tapak dan rumah susun untuk memenuhi kriteria adalah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan keduanya harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan ini masih dapat memanfaatkan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK ini.

Definisi orang pribadi mencakup warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan. Warga negara asing yang memiliki NPWP juga dapat memperoleh insentif ini asalkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Pasal 7 Ayat 1 menegaskan dua ketentuan pemberian insentif PPN DTP: pertama, penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, mendapatkan pembebasan 100 persen PPN hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000; kedua, penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, mendapatkan pembebasan 50 persen PPN hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan perluasan pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Mulyani menjelaskan bahwa PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, tetapi sekarang diperluas hingga Rp 5 miliar, dengan PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.