Konsep Dasar Pajak Penghasilan Final
PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya).
Objek Pajak pada PPh pasal 4 ayat 2 mencakup :
- Persewaan tanah dan/atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Usaha jasa konstruksi
- Hadiah undian
- Pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
Pasal 4 menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas :
a. Sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah penghasilan yang tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan
b. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
Lampiran II membahas terkait Penghitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bagi Instansi Pemerintah
A. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan
- lnstansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan
- Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, meliputi:
a. Pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna serah;
b. Penyerahan bangunan sebelum perjanjian bangun guna serah berakhir;
c. Penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir; dan/atau
d. Pembayaran lain terkait perjanjian bangun guna serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian bangun guna serah. - Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
B. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari:
a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya - Pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak
- Besarnya potongan dapat dilihat sebagai berikut :
a) 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; atau badan usaha milik negara
b) 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
c) 2,5% (dua koma Iima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
C. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Usaha Jasa Konstruksi
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada penyediajasa konstruksi.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebesar:
a) 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b) 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
c) 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d) 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyediajasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
e) 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
f) 3,5% (tigakomalima persen) untukjasakonsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
g) 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
D. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian
E. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Pembelian Barang atau Penggunaan Jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang atau pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Contoh kasus pengadilan pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2)
PUTUSAN PUT.28867/PP/M.X/25/2011
Menurut sengketa, dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 2.428.730.112,00.
Menurut Terbanding, bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tidak berdasarkan kondisi bangunan, melainkan jumlah nilai kontrak, dalam tagihan yang diterima Pemohon Banding telah dirinci antara pembelian material dan ongkos jasanya, tetapi jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri ke dalam pembukuan Pemohon Banding karena dalam pencatatannya tidak disebutkan dokumen sumber dan tanggal transaksi yang menjadi dasar pencatatan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tetap dipertahankan.
Menurut Pemohon, bahwa kekeliruan perhitungan matematis itu terjadi karena dalam melakukan rekonsiliasi Pemeriksa menambahkan biaya yang ada dalam laporan keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2), selama periode Januari 2006 sampai dengan Maret 2006 dan kemudian mengurangkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Januari 2005 sampai dengan Maret 2005 untuk mendapatkan objek PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005, bahwa kesalahan tulis / ketik objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan kesalahan ketik pelunasan / pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).
Menurut Majelis, berdasarkan Surat Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui :
- Supplier/Perusahaan jasa tersebut tidak memiliki ijin/sertifikat usaha konstruksi seperti yang disyaratkan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000,
- Dalam invoice tagihan bisa dipisahkan antara tenaga kerja dan material,
- Biaya tenaga kerja telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada masa November 2005.
Bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena biaya renovasi gedung sebesar Rp. 1.154.411.874,00 tidak memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 140 Tahun 2000 maka biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).