Pajak Pertambahan Nilai/PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri
Sejarah Awal dari PPN KMS
PPN KMS atau pajak membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang:
Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.
Peraturan tersebut sudah beberapa kali diperbarui dengan ketentuan yang diubah maupun diganti sampai akhirnya PMK yang terbaru yaitu PMK. No.61/PMK.03/2022.
Apa Tujuan Pembaruan PMK PPN KMS?
Melalui siaran pers yang diterbitkan Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:
· Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
· Mendorong peran serta masyarakat
· Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri
Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri/KMS ?
KMS adalah Kegiatan Membangun Sendiri, sesuai dengan definisi di Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/ 2022 adalah kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru maupun memperluas bangunan lama yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Siapa yang terutang di PPN KMS?
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini bisa dikenakan oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Bangunan seperti apa yang terutang PPN KMS?
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/ 2022 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:
a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.
b) Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.
Bagaimana cara Perhitungan PPN KMS?
Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022
Kapan saat terutangnya PPN KMS dan dimana tempat terutangnya?
Untuk saat terutang PPN KMS ini adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai tercantum dalam PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 1. Dan untuk tempat terutangnya PPN KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan yakni sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 2. dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun
Bagaimana cara pembuatan kode billing PPN KMS?
Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?
Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”
Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/2022 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:
1. Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”
b) Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan
c) Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”
Bagaimana sih cara Pelaporan untuk PPN KMS?
Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).
Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:
1. |
Jenis Transaksi |
Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB. |
2. |
Jenis Dokumen |
Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal. |
3. |
Detail Transaksi |
Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN. |
4. |
Dokumen Transaksi |
Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
5. |
NPWP Lawan Transaksi |
Diisi dengan 00.000.000.0-402.000. |
6. |
Nama Lawan Transaksi |
Diisi dengan Nama PT. |
7. |
Nomor Dokumen |
Diisi dengan KMS#NTPN. |
8. |
Tanggal Dokumen |
Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara). |