Peninjauan Kembali (PK), Tahap Akhir Dalam Sengketa Perpajakan
Proses penyelesaian sengketa pajak dapat berlangsung dalam jagka waktu lama. Terlebih, jika prosesnya sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan upaya hukum luar biasa dan terakhir dalam alur penyelesaian sengketa pajak.
Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak yang tidak setuju dengan putusan dalam Pengadilan Pajak, dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan.
Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan dalam pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut :
1. Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hurub b dan huruf c;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memperhatikan alasan-alasan dalam mengajukan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak juga wajib memperhatikan jangka waktu dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu:
1. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh ketentuan hukum tetap;
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim untuk permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 91 huruf c,d dan e.
Kelengkapan Dokumen dalam Penijauan Kembali
Permohonan Peninjauan Kembali
Selain alasan jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak atau Direktur jendral Pajak dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Dokumen penting yang perlu disiapkan dan diperhatikan oleh pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
1. Pemohonan Peninjauan Kembali (dibuat 2 rangkap asli, di tanda tangan basah dan tanggal surat permohonan Peninjauan Kembali sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak)
2. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak (1 rangkap)
3. Fotokopi pemberitahuan Putusan/Resi Pos Pengiriman Putusan (1 rangkap)
4. Surat Pernyataan menemukan Bukti Tertulis Baru, jika alasan pengajuan Peninjauan Kembali karena adanya bukti tertulis baru (1 rangkap)
5. Bukti bayar perkara (Rp 2.500.000)
6. Softcopy permohonan PK :
– Format file rtd (rich text format);
– Dimasukan ke dalam CD/Flashdisk
7. Akta Permohonan Peninjauan Kembali
Selain itu, untuk membuktikan bahwa pemohon Peninjauan Kembali memiliki legal standing atau berwenang melakukan upaya hukum tersebut, harus melengkapinya dengan berbagai dokumen, seperti:
- Akta Perusahaan
- Fotokopi Identitas Penandatanganan (KTP/Paspor)
- Surat Kuasa dan kelengkapannya, jika permohonan dilakukan oleh kuasa
· Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai
· Salinan Kartu Izin Beracara, jika kuasa merupakan advokat
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan Peninjauan Kembali dapat ditolak.
Termohon Peninjauan Kembali
Termohon Peninjauan Kembali dapat menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) yang merupakan dokumen yang berisi jawaban serta sanggahan dari termohon Peninjauan Kembali atas permohonan Peninjauan Kembali. KMPK umumnya wajib disampaikan 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat Salinan Permohonan diterima. Dalam menyampaikan KMPK, Termohon Peninjauan Kembali perlu nmemperhatikan dan melengkapi dokumen – dokumen sebagai berikut :
· Salinan Kontra Memori PK (dibuat 2 rangkap asli dan tanda tangan basah dan tanggal surat KMPK sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat KMPK)
· Softcopy KMPK:
– Format file rtf (rich text format)
– Dimasukan kedalam CD/Flashdisk
Selanjutnya untuk membuktikan kewenangan penandatanganan KMPK , termohon harus melampirkan juga dokumen – dokumen pendukung seperti:
· Akta perusahaan (Perubahan Terakhir)
· Fotokopi identitas penandatanganan (KTP/Paspor)
· Surat Kuasa jika permohonan Peninjauan kembali dikuasakan dilampiri dengan :
– Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai
– Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau
– salinan Keputusan Izin Kuasa Hukum untuk kuasa hukum pengadilan pajak