Perlakuan Pajak Transaksi Leasing : PPh dan PPN atas Sewa Guna Usaha
Apa itu Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa-guna-usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Adapun yang dimaksud Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor. Sementara itu Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.
Transaksi Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi (Finance Lease)
Berikut perlakuan PPh dan PPN
atas transaksi Finance Lease:
Aspek PPh – Finance Lease
Perlakuan PPh atas Finance
Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 (“KMK-1169”), sebagai berikut:
“a. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah
sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan
jasa sewa guna usaha;
b. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang
disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
c. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang
ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan
koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
d. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5%
(dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang
sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
e. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan
piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. dalam hal cadangan penghapusan piutang
ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian
dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan
tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang
dikurangkan dari penghasilan bruto.”
Lebih lanjut, mengenai
perlakuan PPh atas Finance Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal
16 KMK-1169, sebagai berikut:
“a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan
penyusutan atas barang modal yang disewa-guna- usaha, sampai saat lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli;
b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal
tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa
(residual value) barang modal yang bersangkutan;
c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh
lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut
memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih
pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal
Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.”
Aspek PPN – Finance Lease
Merujuk pada Pasal 15
KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Finance Lease oleh Lessor
kepada Lessee dikecualikan dari pengenaan PPN diatur sebagai berikut:
“(15) Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
Transaksi Sewa Guna Usaha
tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Berikut perlakuan PPh dan PPN
atas transaksi Operating Lease:
Aspek PPh – Operating
Lease
Perlakuan PPh atas Operating
Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 17 ayat (1) KMK-1169, sebagai
berikut:
“a. seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima
atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
b. lessor membebankan biaya penyusutan atas
barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.”
Lebih lanjut, mengenai
perlakuan PPh atas Operating Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal
17 ayat (2) KMK-1169, sebagai berikut:
“a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau
terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
b. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau
terutang kepada lessor.”
Aspek PPN – Operating
Lease
Merujuk pada Pasal 18
KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Operating Lease oleh
Lessor kepada Lessee terhutang PPN diatur sebagai berikut:
“(18)
Atas
penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor
kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.”