Perlakuan Pajak Transaksi Leasing : PPh dan PPN atas Sewa Guna Usaha

Apa itu Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Adapun yang dimaksud Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor. Sementara itu Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)

Berikut perlakuan PPh dan PPN atas transaksi Finance Lease:

Aspek PPh – Finance Lease

Perlakuan PPh atas Finance Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 (“KMK-1169”), sebagai berikut:

“a.    penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

b.      lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;

c.    dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;

d.    lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

e.    kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;

f.     dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Lebih lanjut, mengenai perlakuan PPh atas Finance Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal 16 KMK-1169, sebagai berikut:

“a.    selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-   usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b.    setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan   dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c.     pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan  biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d.   dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.”

Aspek PPN – Finance Lease

Merujuk pada Pasal 15 KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Finance Lease oleh Lessor kepada Lessee dikecualikan dari pengenaan PPN diatur sebagai berikut:

“(15)   Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

Transaksi Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)

Berikut perlakuan PPh dan PPN atas transaksi Operating Lease:

Aspek PPh – Operating Lease

Perlakuan PPh atas Operating Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 17 ayat (1) KMK-1169, sebagai berikut:

“a.     seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.

b.    lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.”

Lebih lanjut, mengenai perlakuan PPh atas Operating Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal 17 ayat (2) KMK-1169, sebagai berikut:

“a.    pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat     dikurangkan dari penghasilan bruto.

b.   lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.”

Aspek PPN – Operating Lease

Merujuk pada Pasal 18 KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Operating Lease oleh Lessor kepada Lessee terhutang PPN diatur sebagai berikut:

“(18)   Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.”