PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit, Apa Saja Pokok Penambahan yang Belum Dijelaskan di PMK Sebelumnya?

PMK 61 Tahun 2023 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, telah terbit. PMK 61 Tahun 2023 tersebut secara nyata telah mencabut PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, berikut kami akan mencoba menguraikan beberapa pokok penambahan dalam PMK 61 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dijelaskan di PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020, yaitu sebagai berikut:

 

No

 

Pasal

Penjelasan setiap Pasal Menurut PMK No. 189 Tahun 2020 PMK 61 Tahun 2023

PMK No. 189 Tahun 2020

PMK 61 Tahun 2023

1.

Pasal 1 angka 6

Tentang Pemegang Saham Mayoritas.

Menambah pengertian dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

2.

Pasal 1 angka 30 sampai dengan angka 34 dan 41

Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pemerintah Daerah, Menteri.

Menambah pengertian terkait dengan:

 – Perjanjian Internasional

 – Klaim Pajak

 – Nilai Klaim Pajak

 – Rekening Pemerintah Lainnya

 – Dokumen Penagihan Pajak

 – Hari

3.

Pasal 4 ayat 2

Tentang Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (hari) sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan Utang Pajak yang dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak.

4.

Pasal 9 ayat 10 huruf b dan h

Tentang urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan hal-hal yang tidak dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak atas urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

5.

Pasal 18 ayat 3

Tentang pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pejabat.

Menambah penjelasan terkait dengan prosedur penyampaian surat paksa dengan cara lain.

6

Pasal 20 ayat 6

Tentang pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal.

Menambah penjelasan terkait dengan isi dari Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

7

Pasal 23 ayat 4 huruf i, j dan k

Tentang penyitaan tambahan.

Menambah penjelasan terkait contoh objek sita untuk barang bergerak.

8

Pasal 24 ayat 2

Tentang dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan.

Menambah penjelasan terkait dengan kondisi tertentu untuk melakukan penyitaan terhadap objek barang tidak bergerak.

9

Pasal 25 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 26 ayat 2 (PMK 61 Tahun 2023)

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penjelasan di Pasal 26 ayat 2 yaitu tentang kondisi tertentu barang sitaan yang musnah, penanggung pajak yang menyerahkan Barang lain, Penanggung pajak yang dapat meyakinkan Pejabat dalam hal barang sitaan dan Utang Pajak dan Biaya Penagiha Pajak yang tidak dapat dibebani, barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak, barang sitaan telah dilakukan penjualan lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

10

Pasal 25 ayat 3

Tentang barang lain.

Menambah rincian tempat lain untuk menyimpan barang sitaan.

11

Pasal 26 ayat 2 huruf h dan i

Tentang Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran.

Penambahan atas kondisi tertentu terkait dengan barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan  secara lelang tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapat Barang lain dan Wajib Pajak dapat melakukan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak

12

Pasal 33 ayat 1 huruf c,e,f,g,h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 33 ayat 1 huruf g, h dan i

Menghapus tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan.

Menambah penjelasan atas pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran, Wajib Pajak dapat keputusan untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak dan dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran

13

Pasal 33 ayat 4

Tentang Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, barang lain dan pelaksanaan pencabutan blokir.

Penambahan terkait dengan pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran

14

Pasal 38 ayat 2 huruf c, e, f, g, h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 38 ayat 3 huruf c

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan barang lain yang mudah dijual atau dicairkan.

15

Pasal 42

Menghapus tentang Pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dan permintaan pencabutan blokir.

Tentang Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

16

Pasal 43 ayat 6 dan 7 dan Pasal 45 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46

Menghapus tentang Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dan gangguan teknis pada sistem. Dan menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

17

Pasal 44

Menghapus tentang saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal dan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak.

Tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

18

Pasal 48 dan Pasal 49

Tentang Pejabat atau Jurusita Pajak menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dan Permintaan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal.

19

Pasal 50 ayat 2

Tentang permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penjualan Barang Sitaan dalam penentuan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan penjualan Barang sitaan yang dikecualikan secara lelang.

20

Pasal 51

Tentang Keputusan Menteri mengenai Pencegahan disampaikan kepada menteri.

Penambahan terkait dengan penjualan secara lelang.

21

Pasal 52

Tentang Permintaan Pencegahan secara langsung dan dalam keadaan mendesak.

Penambahan terkait dengan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

22

Pasal 53

Tentang Keputusan Menteri disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, Keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia.

Penambahan terkait dengan pelaksanaan pemindahbukuan.

23

Pasal 56 ayat 2 huruf b, d, e, g dan h (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 57 ayat 2

Menghapus tentang Permintaan Pencabutan Pencegahan pada Keputusan Menteri yang dilakukan dengan pertimbangan atas Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri yang disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

24

Pasal 61 ayat 1

Tentang Pelaksanaan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan.

25

Pasal 62 ayat 2 huruf g

Tentang Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Keputusan Menteri dialkukan dengan pertimbangan Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak.

26

Pasal 63 ayat 5

Tentang Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

27

Pasal 67 ayat 8

Tentang Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penyanderaan.

28

Pasal 71

Tentang Permohonan rehabilitas nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang dapat memperoleh izin keluar dari tempat penyanderaan.

29

Pasal 72

Tentang Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional.

Penambahan terkait dengan Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan.

30

Pasal 76 dan Pasal 77

Tentang Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan dan Bantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Penambahan terkait dengan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi.

31

Pasal 78 sampai dengan Pasal 127

Tentang Pemberian atau permintaan bantuan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional.

Penambahan terkait dengan bantuan penagihan pajak dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

32

Pasal 128 sampai dengan Pasal 131

Tentang Daluwarsa Penagihan.

Penambahan terkait dengan pembetulan, penggantian dan pembatalan dokumen penagihan pajak.

33

Pasal 132 sampai dengan Pasal 138

Tentang Pengakuan Utang Pajak secara langsung.

Penambahan terkait dengan permohonan dari penanggung pajak dan/atau penyampaian dokumen penagihan pajak.

34

Pasal 142 ayat 2

Tentang Hak untuk melakukan penagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pengakuan utang pajak yang dilakukan secara tidak langsung.

35

Pasal 146

Tentang Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa.

Penambahan terkait dengan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

36

Pasal 147 sampai dengan Pasal 148

Tentang Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pelimpahan kewenangan.