PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Aturan pajak natura terbit pada bulan Juni tahun 2023 yang menyatakan bahwa adanya atas fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (PPh). PMK 66 Tahun 2023 resmi mulai berlaku 1 Juli 2023, sehingga perusahan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.
Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Pemerintah memastikan fasilitas alat kerja yang diterima pegawai tidak akan dikenakan pajak natura. Peraturan ini juga merupakan aturan yang sangat di tunggu-tunggu oleh Wajib Pajak, sebab Kementrian Keuangan sudah menjanjikan adanya pengecualian-pengecualian yang diperkenankan dan pengaturan teknis lainnya.
Setelah hampir 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP di akhir tahun 2021, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 PP 55 akhir tahun 2 Desember 2022, maka pengaturan teknis perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan sudah merupakan objek pajak, namun diatur secara lebih ketat dan terarah.
Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang bagaimana perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, ruang lingkup pembebanan biaya yaitu biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenan dengan pekerjaan atau jasa dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Lalu biaya sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai, dan biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak. Terdapat ketentuan teknis pembebanan biaya, yaitu:
- Pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi
- Pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat < 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
- Pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh.
- Ketentuan berlaku:
- Awal tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai 1 Januari 2022
- Awal tahun buku 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.
Natura dan/atau kenikmatan sebagai Objek Pajak, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 UU PPh stdtd UU HPP. Ruang Lingkup pengganti/imbalan sehubungan dengan pekerjaan berkaitan dengan hubungan kerja antara peberi kerja dan pegawai, pengganti/imbalan sehubungan dengan jasa karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak. Penggantian/imbalan dalam bentuk Natura barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima contohnya mobil ex-dinas untuk pegawai, pengganti/imbalan dalam bentuk kenikmatan fasilitas dan/atau yang pelayanan yang bersumber dari aktiva yaitu, pemberi dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima contohnya yaitu fasilitas mobil dinas.
Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yaitu berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi selusuh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dengan jenis batasan tertentu, natura yang bersumber atau dibiayai APBD, APBD, dan/atau APBDesa.
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, sehubungn dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Natura dan/atau kenikmatan meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenjisnya, natura yang diterima dalam rangka penanganan pandemik atau bencana sosial.
Lebih lanjut, natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarnya nilai pasar untuk natura dan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenimatan. Dalam hal natura merupakan barang yang dari semula ditunjukkan untuk diperjual-belikan oleh pemberi bentuk tanah dan/atau bangunan dinilai berdasarkan nilai pasar atau selaian tanah dan bangunan dinilai berdasarkan harga pokok penjualan (HPP), penilaian atas kenikmatan dengan masa pemanfataan lebih dari satu bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima atas suatu fasilitas maka dasar peneilaian dialokasikan secara proporsional berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.
Sumber:
PMK 66 Tahun 2023 ini berlaku 1 Juli 2023.