PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

1.   Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud

Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (Khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun.

Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan  tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Untuk amortisasi harta tidak berwujud adalah amortisasi dilakukan atas harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi  tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pada Pasal 9 ayat (4) PMK 72 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

2.   A. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Kelompok Harta Berwujud dan Harta Tak Berwujud dan Rincian jenis harta berdasarkan kelompok

Penyusutan Pasal 2 ayat 3:


Amortisasi Pasal 9 ayat 3:

 

B. Jenis Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4

3.   Penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Saat Dimulainya Penyusutan

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK No. 72 Tahun 2023. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran kelompok penyusutan PMK-72 2023, maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat kelompok 1, kelompok 2 atau kelompok 4.

 

Saat dimulainya penyusutan adalah pada saat harta berwujud masih dalam proses pengerjaan yaitu dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:

o  Harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan yaitu dimulai pada bulan harta digunakan atau saat harta mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan disini yaitu saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan dan untuk bulan harta digunakan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh Penetapan saat mulainya penyusutan dengan mempertimbangkan bulan harta untuk kegiatan 3M.

o  Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu yaitu dimulai pada bulan produksi komersial merupakan bulan dilakukan penjualan.

 

4.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Biaya Perbaikan

Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 72 Tahun 2023. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan 3M yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

 

5.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Penggantian Asuransi

 

Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 72 Tahun 2023. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku 2 ketentuan, yaitu:

§  Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan

§  Jumlah nilai harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Apabila penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka jumlah nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.

6.   Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK No. 72 Tahun 2023.

  • Program Aplikasi Khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Example: Program Rumah Sakit, Perbankan, Pasar Modal, Perhotelan atau Penerbangan. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal. Program Aplikasi Khusus diamortisasi dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun, mulainya penyusutan pada bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.

  •  Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memeroleh Program Aplikasi Umum diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras.

7.   Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu

 Berdasarkan Pasal 12 – Pasal 18 PMK No. 72 Tahun 2023.

Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu, yaitu:

v Bidang Usaha Kehutanan: yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha kehutanan dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras: yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Peternakan: yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bidang usaha Peternakan dikelompokkan dalam Kelompok 2 (dua).