Upaya Hukum Administrasi melalui Gugatan Pajak

Dalam dunia perpajakan sering kali kita mendengar dengan sengketa pajak, yang dimana sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran terhadap peraturan pajak ataupun ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Apa itu sengketa pajak, sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sengketa pajak yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Gugatan termasuk salah satu upaya hukum bagi Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak untuk memperoleh haknya.

Gugatan Perpajakan menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Terdapat contoh Putusan Nomor Put-44990/PP/M.XI/99/2013 dimana Surat Gugatan diajukan 159 (seratus lima puluh sembilan) hari sejak Surat Keputusan Tergugat diterbitkan. Penggugat menyatakan bahwa baru bisa mengajukan gugatan karena terjadi hal-hal diluar kekuasaan penggugat. Perlu diketahui sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:

“Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.”

Bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajaksecara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atau force majeure adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

Dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat, bukan merupakan suatu keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu pengajuan permohonan Gugatan oleh Penggugat tidak bisa diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Ini menandakan keadaan diluar kekuasaan (Force Majeure) harus berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta atas dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan hal tersebut.

Dari contoh putusan tersebut mari simak kembali bagaimana tata cara pengajuan gugatan yang benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum pada Pasal 40 UU RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dijelaskan sebagai berikut:

1.     Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2.     Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

3.     Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

4.     Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3 tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

5.     Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 4 adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

6.     Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam hal pengajuan dan proses gugatan sengketa pajak, yaitu Pertama, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Kedua, penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Ketiga, permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Keempat, permohonan penundaan tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.