Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri/KMS.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK No. 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (“PMK-61”) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kegiatan Membangun Sendiri dapat dilakukan secara:

1.    sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

2.    bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-61 atas PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Saat terutang dan Tempat Terutang PPN KMS.

Saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai dimana tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK61 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:

a)    Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.

b)    Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan

c)    Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

 

Perhitungan PPN KMS.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK-61, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Jumah Biaya yang Dikeluarkan Untuk Membangun Bangunan (Tidak Termasuk Tanah) . Peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022.

Cara pembuatan kode billing PPN KMS.

Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?

Sesuai dengan PMK-61 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”

Sesuai dengan PMK-61 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1.   Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

2.   Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

3.   Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

 

Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”

 

b)  Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan

c)   Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”

Cara Pelaporan PPN KMS.

Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).

Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:

 1.

Jenis Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB.

2.

Jenis Dokumen

Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal.

3.

Detail Transaksi

Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

4.

Dokumen Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

5.

NPWP Lawan Transaksi

Diisi dengan 00.000.000.0-402.000.

6.

Nama Lawan Transaksi

Diisi dengan Nama PT.

7.

Nomor Dokumen

Diisi dengan KMS#NTPN.

8.

Tanggal Dokumen

Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara).

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kondisi Wajib Pajak yang pastinya dinamis, memungkinkan Wajib Pajak kehilangan pekerjaannya atau dengan kata lain kehilangan penghasilannya. Dengan kondisi yang demikian, apakah wajib pajak masih diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya? Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), kondisi tersebut memenuhi salah satu kriteria Penghapusan NPWP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dikarenakan Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, Wajib Pajak dengan kondisi tersebut diperbolehkan mengurus Penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a.    diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.     Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

1.    Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan

2.    Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan

1.    surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan

2.    surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

·         Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya

1.    fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan

2.    surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:

a.    tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

b.    tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.

·         Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga

Kartu Keluarga.

·         Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi

Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Catatan:

Permohonan dapat diajukan oleh

1.    salah seorang ahli waris; 

2.    pelaksana wasiat; 

3.    pihak yang mengurus harta peninggalan; atau

4.    kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

 

·         Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha

Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia

Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

·         Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

 Alasan dilakukannya penghapusan NPWP Instansi Pemerintah:

1.    tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;

2.    pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;

3.    tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau

4.    tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; 

Dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pemohon Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

·         Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang

 

1.    surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan

2.    fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:

1.    6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan

2.    12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,

setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya

Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Ketentuan mengenai PPN atas Jasa Pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori negative list kini dihapuskan dalam UU HPP. Lantas, apakah Jasa Pendidikan dikenakan PPN dengan tarif 11%? Simak ketentuannya di bawah ini.

PPN atas Jasa Pendidikan

Dengan dihapuskannya Jasa Pendidikan dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”), Jasa Pendidikan menjadi objek pengenaan PPN. Namun demikian, Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN, sebagai berikut:

“(1a)   Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

..,

..,

j.      mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

..,

..,

6.    jasa pendidikan.”

Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (“PP-49”), sebagai berikut:

“(10)   Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

..,

..,

f.      Jasa Pendidikan.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN atas Jasa Pendidikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP-49.

Kriteria Jasa Pendidikan yang Dibebaskan atas Pengenaan PPN

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN bahwa kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dijelaskan sebagai berikut:

“(6)     jasa pendidikan, meliputi:

a)    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b)    jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.”

Selanjutnya, terkait dengan kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 PP-49, antara lain:

“(1)    Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan sekolah; dan

b.    pendidikan luar sekolah.

(2)     Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(3)     Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(4)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan anak usia dini;

b.    pendidikan dasar;

c.     pendidikan menengah; dan

d.    pendidikan tinggi,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan kecakapan hidup;

b.    pendidikan anak usia dini;

c.     pendidikan kepemudaan;

d.    pendidikan pemberdayaan perempuan;

e.    pendidikan keaksaraan;

f.      pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

g.    pendidikan kesetaraan; dan

h.    pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

(6)     Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.”

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Grafik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia meningkat secara bertahap dari periode Januari hingga Desember 2023. Tren kunjungan wisman ke Tanah Air tentu memiliki kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), baik melalui devisa maupun perputaran ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai aktivitas transaksi penukaran mata uang asing dengan mata uang rupiah yang dilakukan oleh turis asing tersebut, misalnya untuk berbelanja di dalam negeri.

Atas kontribusi positif tersebut, pemerintah kemudian menjalankan berbagai langkah strategis untuk menarik minat wisman mengunjungi Indonesia, seperti penguatan promosi pariwisata nasional melalui media digital dan pengembangan paket wisata. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan keuntungan fiskal berupa restitusi atau pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) bagi turis pemegang paspor luar negeri dengan beberapa syarat.

Fasilitas restitusi PPN bagi turis asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, PPN yang sudah dibayarkan atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing apabila memenuhi syarat berikut ini:

a)    nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b)    pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean;

c)    hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan;

d)    dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara;

e)    bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pengembalian PPN ini diperuntukkan untuk barang, bukan layanan. Hal ini dikarenakan layanan yang diterima, contohnya layanan hotel dan restoran, dinikmati di dalam negeri bukan di negara asal turis tersebut.

Berikut ini merupakan rangkuman langkah yang dapat turis asing lakukan untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN tersebut.

·         Pada saat transaksi pembelian, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail yang terdaftar dalam skema pengembalian PPN agar dibuatkan Faktur Pajak Khusus

·         Turis asing dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass, dan Faktur Pajak Khusus pada hari keberangkatan ke luar Daerah Pabean di Konter Pemeriksaan

·         Apabila permintaan tersebut disetujui, maka petugas Konter Pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus

·         Berdasarkan hasil tersebut, petugas Konter Pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN

 

Nilai PPN yang akan dikembalikan kepada turis asing tersebut akan dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai dalam mata uang Rupiah jika nilai pengembaliannya kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun, apabila jumlah pengembalian tersebut bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dikembalikan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam mata uang Rupiah ke rekening turis tersebut dan segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit, Apa Saja Pokok Penambahan yang Belum Dijelaskan di PMK Sebelumnya?

PMK 61 Tahun 2023 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, telah terbit. PMK 61 Tahun 2023 tersebut secara nyata telah mencabut PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, berikut kami akan mencoba menguraikan beberapa pokok penambahan dalam PMK 61 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dijelaskan di PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020, yaitu sebagai berikut:

 

No

 

Pasal

Penjelasan setiap Pasal Menurut PMK No. 189 Tahun 2020 PMK 61 Tahun 2023

PMK No. 189 Tahun 2020

PMK 61 Tahun 2023

1.

Pasal 1 angka 6

Tentang Pemegang Saham Mayoritas.

Menambah pengertian dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

2.

Pasal 1 angka 30 sampai dengan angka 34 dan 41

Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pemerintah Daerah, Menteri.

Menambah pengertian terkait dengan:

 – Perjanjian Internasional

 – Klaim Pajak

 – Nilai Klaim Pajak

 – Rekening Pemerintah Lainnya

 – Dokumen Penagihan Pajak

 – Hari

3.

Pasal 4 ayat 2

Tentang Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (hari) sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan Utang Pajak yang dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak.

4.

Pasal 9 ayat 10 huruf b dan h

Tentang urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan hal-hal yang tidak dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak atas urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

5.

Pasal 18 ayat 3

Tentang pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pejabat.

Menambah penjelasan terkait dengan prosedur penyampaian surat paksa dengan cara lain.

6

Pasal 20 ayat 6

Tentang pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal.

Menambah penjelasan terkait dengan isi dari Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

7

Pasal 23 ayat 4 huruf i, j dan k

Tentang penyitaan tambahan.

Menambah penjelasan terkait contoh objek sita untuk barang bergerak.

8

Pasal 24 ayat 2

Tentang dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan.

Menambah penjelasan terkait dengan kondisi tertentu untuk melakukan penyitaan terhadap objek barang tidak bergerak.

9

Pasal 25 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 26 ayat 2 (PMK 61 Tahun 2023)

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penjelasan di Pasal 26 ayat 2 yaitu tentang kondisi tertentu barang sitaan yang musnah, penanggung pajak yang menyerahkan Barang lain, Penanggung pajak yang dapat meyakinkan Pejabat dalam hal barang sitaan dan Utang Pajak dan Biaya Penagiha Pajak yang tidak dapat dibebani, barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak, barang sitaan telah dilakukan penjualan lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

10

Pasal 25 ayat 3

Tentang barang lain.

Menambah rincian tempat lain untuk menyimpan barang sitaan.

11

Pasal 26 ayat 2 huruf h dan i

Tentang Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran.

Penambahan atas kondisi tertentu terkait dengan barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan  secara lelang tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapat Barang lain dan Wajib Pajak dapat melakukan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak

12

Pasal 33 ayat 1 huruf c,e,f,g,h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 33 ayat 1 huruf g, h dan i

Menghapus tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan.

Menambah penjelasan atas pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran, Wajib Pajak dapat keputusan untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak dan dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran

13

Pasal 33 ayat 4

Tentang Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, barang lain dan pelaksanaan pencabutan blokir.

Penambahan terkait dengan pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran

14

Pasal 38 ayat 2 huruf c, e, f, g, h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 38 ayat 3 huruf c

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan barang lain yang mudah dijual atau dicairkan.

15

Pasal 42

Menghapus tentang Pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dan permintaan pencabutan blokir.

Tentang Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

16

Pasal 43 ayat 6 dan 7 dan Pasal 45 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46

Menghapus tentang Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dan gangguan teknis pada sistem. Dan menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

17

Pasal 44

Menghapus tentang saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal dan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak.

Tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

18

Pasal 48 dan Pasal 49

Tentang Pejabat atau Jurusita Pajak menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dan Permintaan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal.

19

Pasal 50 ayat 2

Tentang permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penjualan Barang Sitaan dalam penentuan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan penjualan Barang sitaan yang dikecualikan secara lelang.

20

Pasal 51

Tentang Keputusan Menteri mengenai Pencegahan disampaikan kepada menteri.

Penambahan terkait dengan penjualan secara lelang.

21

Pasal 52

Tentang Permintaan Pencegahan secara langsung dan dalam keadaan mendesak.

Penambahan terkait dengan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

22

Pasal 53

Tentang Keputusan Menteri disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, Keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia.

Penambahan terkait dengan pelaksanaan pemindahbukuan.

23

Pasal 56 ayat 2 huruf b, d, e, g dan h (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 57 ayat 2

Menghapus tentang Permintaan Pencabutan Pencegahan pada Keputusan Menteri yang dilakukan dengan pertimbangan atas Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri yang disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

24

Pasal 61 ayat 1

Tentang Pelaksanaan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan.

25

Pasal 62 ayat 2 huruf g

Tentang Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Keputusan Menteri dialkukan dengan pertimbangan Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak.

26

Pasal 63 ayat 5

Tentang Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

27

Pasal 67 ayat 8

Tentang Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penyanderaan.

28

Pasal 71

Tentang Permohonan rehabilitas nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang dapat memperoleh izin keluar dari tempat penyanderaan.

29

Pasal 72

Tentang Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional.

Penambahan terkait dengan Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan.

30

Pasal 76 dan Pasal 77

Tentang Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan dan Bantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Penambahan terkait dengan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi.

31

Pasal 78 sampai dengan Pasal 127

Tentang Pemberian atau permintaan bantuan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional.

Penambahan terkait dengan bantuan penagihan pajak dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

32

Pasal 128 sampai dengan Pasal 131

Tentang Daluwarsa Penagihan.

Penambahan terkait dengan pembetulan, penggantian dan pembatalan dokumen penagihan pajak.

33

Pasal 132 sampai dengan Pasal 138

Tentang Pengakuan Utang Pajak secara langsung.

Penambahan terkait dengan permohonan dari penanggung pajak dan/atau penyampaian dokumen penagihan pajak.

34

Pasal 142 ayat 2

Tentang Hak untuk melakukan penagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pengakuan utang pajak yang dilakukan secara tidak langsung.

35

Pasal 146

Tentang Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa.

Penambahan terkait dengan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

36

Pasal 147 sampai dengan Pasal 148

Tentang Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pelimpahan kewenangan.

 

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit, Apa Saja Pokok Penambahan yang Belum Dijelaskan di PMK Sebelumnya?

PMK 61 Tahun 2023 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, telah terbit. PMK 61 Tahun 2023 tersebut secara nyata telah mencabut PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, berikut kami akan mencoba menguraikan beberapa pokok penambahan dalam PMK 61 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dijelaskan di PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020, yaitu sebagai berikut:

 

 

No

 

Pasal

Penjelasan setiap Pasal Menurut PMK No. 189 Tahun 2020 PMK 61 Tahun 2023

PMK No. 189 Tahun 2020

PMK 61 Tahun 2023

1.

Pasal 1 angka 6

Tentang Pemegang Saham Mayoritas.

Menambah pengertian dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

2.

Pasal 1 angka 30 sampai dengan angka 34 dan 41

Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pemerintah Daerah, Menteri.

Menambah pengertian terkait dengan:

 – Perjanjian Internasional

 – Klaim Pajak

 – Nilai Klaim Pajak

 – Rekening Pemerintah Lainnya

 – Dokumen Penagihan Pajak

 – Hari

3.

Pasal 4 ayat 2

Tentang Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (hari) sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan Utang Pajak yang dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak.

4.

Pasal 9 ayat 10 huruf b dan h

Tentang urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan hal-hal yang tidak dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak atas urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

5.

Pasal 18 ayat 3

Tentang pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pejabat.

Menambah penjelasan terkait dengan prosedur penyampaian surat paksa dengan cara lain.

6

Pasal 20 ayat 6

Tentang pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal.

Menambah penjelasan terkait dengan isi dari Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

7

Pasal 23 ayat 4 huruf i, j dan k

Tentang penyitaan tambahan.

Menambah penjelasan terkait contoh objek sita untuk barang bergerak.

8

Pasal 24 ayat 2

Tentang dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan.

Menambah penjelasan terkait dengan kondisi tertentu untuk melakukan penyitaan terhadap objek barang tidak bergerak.

9

Pasal 25 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 26 ayat 2 (PMK 61 Tahun 2023)

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penjelasan di Pasal 26 ayat 2 yaitu tentang kondisi tertentu barang sitaan yang musnah, penanggung pajak yang menyerahkan Barang lain, Penanggung pajak yang dapat meyakinkan Pejabat dalam hal barang sitaan dan Utang Pajak dan Biaya Penagiha Pajak yang tidak dapat dibebani, barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak, barang sitaan telah dilakukan penjualan lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

10

Pasal 25 ayat 3

Tentang barang lain.

Menambah rincian tempat lain untuk menyimpan barang sitaan.

11

Pasal 26 ayat 2 huruf h dan i

Tentang Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran.

Penambahan atas kondisi tertentu terkait dengan barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan  secara lelang tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapat Barang lain dan Wajib Pajak dapat melakukan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak

12

Pasal 33 ayat 1 huruf c,e,f,g,h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 33 ayat 1 huruf g, h dan i

Menghapus tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan.

Menambah penjelasan atas pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran, Wajib Pajak dapat keputusan untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak dan dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran

13

Pasal 33 ayat 4

Tentang Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, barang lain dan pelaksanaan pencabutan blokir.

Penambahan terkait dengan pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran

14

Pasal 38 ayat 2 huruf c, e, f, g, h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 38 ayat 3 huruf c

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan barang lain yang mudah dijual atau dicairkan.

15

Pasal 42

Menghapus tentang Pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dan permintaan pencabutan blokir.

Tentang Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

16

Pasal 43 ayat 6 dan 7 dan Pasal 45 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46

Menghapus tentang Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dan gangguan teknis pada sistem. Dan menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

17

Pasal 44

Menghapus tentang saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal dan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak.

Tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

18

Pasal 48 dan Pasal 49

Tentang Pejabat atau Jurusita Pajak menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dan Permintaan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal.

19

Pasal 50 ayat 2

Tentang permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penjualan Barang Sitaan dalam penentuan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan penjualan Barang sitaan yang dikecualikan secara lelang.

20

Pasal 51

Tentang Keputusan Menteri mengenai Pencegahan disampaikan kepada menteri.

Penambahan terkait dengan penjualan secara lelang.

21

Pasal 52

Tentang Permintaan Pencegahan secara langsung dan dalam keadaan mendesak.

Penambahan terkait dengan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

22

Pasal 53

Tentang Keputusan Menteri disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, Keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia.

Penambahan terkait dengan pelaksanaan pemindahbukuan.

23

Pasal 56 ayat 2 huruf b, d, e, g dan h (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 57 ayat 2

Menghapus tentang Permintaan Pencabutan Pencegahan pada Keputusan Menteri yang dilakukan dengan pertimbangan atas Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri yang disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

24

Pasal 61 ayat 1

Tentang Pelaksanaan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan.

25

Pasal 62 ayat 2 huruf g

Tentang Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Keputusan Menteri dialkukan dengan pertimbangan Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak.

26

Pasal 63 ayat 5

Tentang Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

27

Pasal 67 ayat 8

Tentang Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penyanderaan.

28

Pasal 71

Tentang Permohonan rehabilitas nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang dapat memperoleh izin keluar dari tempat penyanderaan.

29

Pasal 72

Tentang Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional.

Penambahan terkait dengan Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan.

30

Pasal 76 dan Pasal 77

Tentang Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan dan Bantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Penambahan terkait dengan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi.

31

Pasal 78 sampai dengan Pasal 127

Tentang Pemberian atau permintaan bantuan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional.

Penambahan terkait dengan bantuan penagihan pajak dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

32

Pasal 128 sampai dengan Pasal 131

Tentang Daluwarsa Penagihan.

Penambahan terkait dengan pembetulan, penggantian dan pembatalan dokumen penagihan pajak.

33

Pasal 132 sampai dengan Pasal 138

Tentang Pengakuan Utang Pajak secara langsung.

Penambahan terkait dengan permohonan dari penanggung pajak dan/atau penyampaian dokumen penagihan pajak.

34

Pasal 142 ayat 2

Tentang Hak untuk melakukan penagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pengakuan utang pajak yang dilakukan secara tidak langsung.

35

Pasal 146

Tentang Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa.

Penambahan terkait dengan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

36

Pasal 147 sampai dengan Pasal 148

Tentang Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pelimpahan kewenangan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Meski demikian, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Meski demikian, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, yang pada gilirannya memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Namun, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu. Inilah alasan mengapa jasa pembuatan laporan keuangan hadir sebagai solusi yang sangat berharga.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman – Dokumen yang dikenal sebagai Jasa Lapor SPT berfungsi sebagai alat untuk merinci dan melaporkan secara komprehensif seluruh pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan yang terjadi selama satu tahun pajak tertentu kepada otoritas pajak yang berwenang di negara tersebut. Proses pelaporan ini melibatkan tahapan pengumpulan, analisis, dan dokumentasi segala aspek keuangan yang relevan, yang kemudian disampaikan kepada pihak berwenang.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono