Konsep Dasar Pajak Penghasilan Final PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya). Objek Pajak pada PPh pasal 4 ayat 2 mencakup : Persewaan tanah dan/atau bangunan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Usaha …