Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Grafik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia meningkat secara bertahap dari periode Januari hingga Desember 2023. Tren kunjungan wisman ke Tanah Air tentu memiliki kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), baik melalui devisa maupun perputaran ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai aktivitas transaksi penukaran mata uang asing dengan mata uang rupiah yang dilakukan oleh turis asing tersebut, misalnya untuk berbelanja di dalam negeri.

Atas kontribusi positif tersebut, pemerintah kemudian menjalankan berbagai langkah strategis untuk menarik minat wisman mengunjungi Indonesia, seperti penguatan promosi pariwisata nasional melalui media digital dan pengembangan paket wisata. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan keuntungan fiskal berupa restitusi atau pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) bagi turis pemegang paspor luar negeri dengan beberapa syarat.

Fasilitas restitusi PPN bagi turis asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, PPN yang sudah dibayarkan atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing apabila memenuhi syarat berikut ini:

a)    nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b)    pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean;

c)    hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan;

d)    dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara;

e)    bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pengembalian PPN ini diperuntukkan untuk barang, bukan layanan. Hal ini dikarenakan layanan yang diterima, contohnya layanan hotel dan restoran, dinikmati di dalam negeri bukan di negara asal turis tersebut.

Berikut ini merupakan rangkuman langkah yang dapat turis asing lakukan untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN tersebut.

·         Pada saat transaksi pembelian, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail yang terdaftar dalam skema pengembalian PPN agar dibuatkan Faktur Pajak Khusus

·         Turis asing dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass, dan Faktur Pajak Khusus pada hari keberangkatan ke luar Daerah Pabean di Konter Pemeriksaan

·         Apabila permintaan tersebut disetujui, maka petugas Konter Pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus

·         Berdasarkan hasil tersebut, petugas Konter Pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN

 

Nilai PPN yang akan dikembalikan kepada turis asing tersebut akan dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai dalam mata uang Rupiah jika nilai pengembaliannya kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun, apabila jumlah pengembalian tersebut bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dikembalikan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam mata uang Rupiah ke rekening turis tersebut dan segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit, Apa Saja Pokok Penambahan yang Belum Dijelaskan di PMK Sebelumnya?

PMK 61 Tahun 2023 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, telah terbit. PMK 61 Tahun 2023 tersebut secara nyata telah mencabut PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, berikut kami akan mencoba menguraikan beberapa pokok penambahan dalam PMK 61 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dijelaskan di PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020, yaitu sebagai berikut:

 

No

 

Pasal

Penjelasan setiap Pasal Menurut PMK No. 189 Tahun 2020 PMK 61 Tahun 2023

PMK No. 189 Tahun 2020

PMK 61 Tahun 2023

1.

Pasal 1 angka 6

Tentang Pemegang Saham Mayoritas.

Menambah pengertian dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

2.

Pasal 1 angka 30 sampai dengan angka 34 dan 41

Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pemerintah Daerah, Menteri.

Menambah pengertian terkait dengan:

 – Perjanjian Internasional

 – Klaim Pajak

 – Nilai Klaim Pajak

 – Rekening Pemerintah Lainnya

 – Dokumen Penagihan Pajak

 – Hari

3.

Pasal 4 ayat 2

Tentang Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (hari) sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan Utang Pajak yang dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak.

4.

Pasal 9 ayat 10 huruf b dan h

Tentang urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan hal-hal yang tidak dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak atas urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

5.

Pasal 18 ayat 3

Tentang pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pejabat.

Menambah penjelasan terkait dengan prosedur penyampaian surat paksa dengan cara lain.

6

Pasal 20 ayat 6

Tentang pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal.

Menambah penjelasan terkait dengan isi dari Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

7

Pasal 23 ayat 4 huruf i, j dan k

Tentang penyitaan tambahan.

Menambah penjelasan terkait contoh objek sita untuk barang bergerak.

8

Pasal 24 ayat 2

Tentang dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan.

Menambah penjelasan terkait dengan kondisi tertentu untuk melakukan penyitaan terhadap objek barang tidak bergerak.

9

Pasal 25 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 26 ayat 2 (PMK 61 Tahun 2023)

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penjelasan di Pasal 26 ayat 2 yaitu tentang kondisi tertentu barang sitaan yang musnah, penanggung pajak yang menyerahkan Barang lain, Penanggung pajak yang dapat meyakinkan Pejabat dalam hal barang sitaan dan Utang Pajak dan Biaya Penagiha Pajak yang tidak dapat dibebani, barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak, barang sitaan telah dilakukan penjualan lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

10

Pasal 25 ayat 3

Tentang barang lain.

Menambah rincian tempat lain untuk menyimpan barang sitaan.

11

Pasal 26 ayat 2 huruf h dan i

Tentang Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran.

Penambahan atas kondisi tertentu terkait dengan barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan  secara lelang tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapat Barang lain dan Wajib Pajak dapat melakukan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak

12

Pasal 33 ayat 1 huruf c,e,f,g,h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 33 ayat 1 huruf g, h dan i

Menghapus tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan.

Menambah penjelasan atas pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran, Wajib Pajak dapat keputusan untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak dan dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran

13

Pasal 33 ayat 4

Tentang Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, barang lain dan pelaksanaan pencabutan blokir.

Penambahan terkait dengan pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran

14

Pasal 38 ayat 2 huruf c, e, f, g, h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 38 ayat 3 huruf c

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan barang lain yang mudah dijual atau dicairkan.

15

Pasal 42

Menghapus tentang Pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dan permintaan pencabutan blokir.

Tentang Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

16

Pasal 43 ayat 6 dan 7 dan Pasal 45 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46

Menghapus tentang Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dan gangguan teknis pada sistem. Dan menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

17

Pasal 44

Menghapus tentang saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal dan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak.

Tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

18

Pasal 48 dan Pasal 49

Tentang Pejabat atau Jurusita Pajak menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dan Permintaan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal.

19

Pasal 50 ayat 2

Tentang permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penjualan Barang Sitaan dalam penentuan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan penjualan Barang sitaan yang dikecualikan secara lelang.

20

Pasal 51

Tentang Keputusan Menteri mengenai Pencegahan disampaikan kepada menteri.

Penambahan terkait dengan penjualan secara lelang.

21

Pasal 52

Tentang Permintaan Pencegahan secara langsung dan dalam keadaan mendesak.

Penambahan terkait dengan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

22

Pasal 53

Tentang Keputusan Menteri disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, Keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia.

Penambahan terkait dengan pelaksanaan pemindahbukuan.

23

Pasal 56 ayat 2 huruf b, d, e, g dan h (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 57 ayat 2

Menghapus tentang Permintaan Pencabutan Pencegahan pada Keputusan Menteri yang dilakukan dengan pertimbangan atas Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri yang disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

24

Pasal 61 ayat 1

Tentang Pelaksanaan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan.

25

Pasal 62 ayat 2 huruf g

Tentang Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Keputusan Menteri dialkukan dengan pertimbangan Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak.

26

Pasal 63 ayat 5

Tentang Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

27

Pasal 67 ayat 8

Tentang Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penyanderaan.

28

Pasal 71

Tentang Permohonan rehabilitas nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang dapat memperoleh izin keluar dari tempat penyanderaan.

29

Pasal 72

Tentang Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional.

Penambahan terkait dengan Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan.

30

Pasal 76 dan Pasal 77

Tentang Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan dan Bantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Penambahan terkait dengan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi.

31

Pasal 78 sampai dengan Pasal 127

Tentang Pemberian atau permintaan bantuan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional.

Penambahan terkait dengan bantuan penagihan pajak dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

32

Pasal 128 sampai dengan Pasal 131

Tentang Daluwarsa Penagihan.

Penambahan terkait dengan pembetulan, penggantian dan pembatalan dokumen penagihan pajak.

33

Pasal 132 sampai dengan Pasal 138

Tentang Pengakuan Utang Pajak secara langsung.

Penambahan terkait dengan permohonan dari penanggung pajak dan/atau penyampaian dokumen penagihan pajak.

34

Pasal 142 ayat 2

Tentang Hak untuk melakukan penagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pengakuan utang pajak yang dilakukan secara tidak langsung.

35

Pasal 146

Tentang Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa.

Penambahan terkait dengan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

36

Pasal 147 sampai dengan Pasal 148

Tentang Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pelimpahan kewenangan.

 

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit

PMK 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Telah Terbit, Apa Saja Pokok Penambahan yang Belum Dijelaskan di PMK Sebelumnya?

PMK 61 Tahun 2023 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, telah terbit. PMK 61 Tahun 2023 tersebut secara nyata telah mencabut PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, berikut kami akan mencoba menguraikan beberapa pokok penambahan dalam PMK 61 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dijelaskan di PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020, yaitu sebagai berikut:

 

 

No

 

Pasal

Penjelasan setiap Pasal Menurut PMK No. 189 Tahun 2020 PMK 61 Tahun 2023

PMK No. 189 Tahun 2020

PMK 61 Tahun 2023

1.

Pasal 1 angka 6

Tentang Pemegang Saham Mayoritas.

Menambah pengertian dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

2.

Pasal 1 angka 30 sampai dengan angka 34 dan 41

Tentang Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pemerintah Daerah, Menteri.

Menambah pengertian terkait dengan:

 – Perjanjian Internasional

 – Klaim Pajak

 – Nilai Klaim Pajak

 – Rekening Pemerintah Lainnya

 – Dokumen Penagihan Pajak

 – Hari

3.

Pasal 4 ayat 2

Tentang Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (hari) sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan Utang Pajak yang dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak.

4.

Pasal 9 ayat 10 huruf b dan h

Tentang urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Menambah penjelasan terkait dengan hal-hal yang tidak dapat dilakukan Tindakan Penagihan Pajak atas urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

5.

Pasal 18 ayat 3

Tentang pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pejabat.

Menambah penjelasan terkait dengan prosedur penyampaian surat paksa dengan cara lain.

6

Pasal 20 ayat 6

Tentang pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal.

Menambah penjelasan terkait dengan isi dari Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

7

Pasal 23 ayat 4 huruf i, j dan k

Tentang penyitaan tambahan.

Menambah penjelasan terkait contoh objek sita untuk barang bergerak.

8

Pasal 24 ayat 2

Tentang dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan.

Menambah penjelasan terkait dengan kondisi tertentu untuk melakukan penyitaan terhadap objek barang tidak bergerak.

9

Pasal 25 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 26 ayat 2 (PMK 61 Tahun 2023)

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penjelasan di Pasal 26 ayat 2 yaitu tentang kondisi tertentu barang sitaan yang musnah, penanggung pajak yang menyerahkan Barang lain, Penanggung pajak yang dapat meyakinkan Pejabat dalam hal barang sitaan dan Utang Pajak dan Biaya Penagiha Pajak yang tidak dapat dibebani, barang sitaan yang digunakan untuk kepentingan umum, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak, barang sitaan telah dilakukan penjualan lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

10

Pasal 25 ayat 3

Tentang barang lain.

Menambah rincian tempat lain untuk menyimpan barang sitaan.

11

Pasal 26 ayat 2 huruf h dan i

Tentang Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran.

Penambahan atas kondisi tertentu terkait dengan barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan  secara lelang tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapat Barang lain dan Wajib Pajak dapat melakukan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak

12

Pasal 33 ayat 1 huruf c,e,f,g,h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 33 ayat 1 huruf g, h dan i

Menghapus tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan.

Menambah penjelasan atas pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran, Wajib Pajak dapat keputusan untuk melakukan pengangsuran pembayaran Pajak dan dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran

13

Pasal 33 ayat 4

Tentang Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, barang lain dan pelaksanaan pencabutan blokir.

Penambahan terkait dengan pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran

14

Pasal 38 ayat 2 huruf c, e, f, g, h dan i (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan Pasal 38 ayat 3 huruf c

Menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan barang lain yang mudah dijual atau dicairkan.

15

Pasal 42

Menghapus tentang Pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dan permintaan pencabutan blokir.

Tentang Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

16

Pasal 43 ayat 6 dan 7 dan Pasal 45 ayat 2 (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46

Menghapus tentang Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dan gangguan teknis pada sistem. Dan menghapus tentang kondisi tertentu Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal.

17

Pasal 44

Menghapus tentang saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal dan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak.

Tentang pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

18

Pasal 48 dan Pasal 49

Tentang Pejabat atau Jurusita Pajak menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang dan Permintaan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal.

19

Pasal 50 ayat 2

Tentang permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Penjualan Barang Sitaan dalam penentuan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan penjualan Barang sitaan yang dikecualikan secara lelang.

20

Pasal 51

Tentang Keputusan Menteri mengenai Pencegahan disampaikan kepada menteri.

Penambahan terkait dengan penjualan secara lelang.

21

Pasal 52

Tentang Permintaan Pencegahan secara langsung dan dalam keadaan mendesak.

Penambahan terkait dengan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

22

Pasal 53

Tentang Keputusan Menteri disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, Keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia.

Penambahan terkait dengan pelaksanaan pemindahbukuan.

23

Pasal 56 ayat 2 huruf b, d, e, g dan h (PMK No. 189/ PMK. 03/ 2020) dan
Pasal 57 ayat 2

Menghapus tentang Permintaan Pencabutan Pencegahan pada Keputusan Menteri yang dilakukan dengan pertimbangan atas Penanggung Pajak.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri yang disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

24

Pasal 61 ayat 1

Tentang Pelaksanaan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan.

25

Pasal 62 ayat 2 huruf g

Tentang Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.

Penambahan terkait dengan Keputusan Menteri dialkukan dengan pertimbangan Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak.

26

Pasal 63 ayat 5

Tentang Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera.

Penambahan terkait dengan penyampaian Keputusan Menteri disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.

27

Pasal 67 ayat 8

Tentang Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penyanderaan.

28

Pasal 71

Tentang Permohonan rehabilitas nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan.

Penambahan terkait dengan Penanggung Pajak yang dapat memperoleh izin keluar dari tempat penyanderaan.

29

Pasal 72

Tentang Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional.

Penambahan terkait dengan Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan.

30

Pasal 76 dan Pasal 77

Tentang Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan dan Bantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Penambahan terkait dengan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi.

31

Pasal 78 sampai dengan Pasal 127

Tentang Pemberian atau permintaan bantuan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional.

Penambahan terkait dengan bantuan penagihan pajak dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

32

Pasal 128 sampai dengan Pasal 131

Tentang Daluwarsa Penagihan.

Penambahan terkait dengan pembetulan, penggantian dan pembatalan dokumen penagihan pajak.

33

Pasal 132 sampai dengan Pasal 138

Tentang Pengakuan Utang Pajak secara langsung.

Penambahan terkait dengan permohonan dari penanggung pajak dan/atau penyampaian dokumen penagihan pajak.

34

Pasal 142 ayat 2

Tentang Hak untuk melakukan penagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pengakuan utang pajak yang dilakukan secara tidak langsung.

35

Pasal 146

Tentang Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa.

Penambahan terkait dengan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

36

Pasal 147 sampai dengan Pasal 148

Tentang Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.

Penambahan terkait dengan pelimpahan kewenangan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Meski demikian, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Pluit atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Meski demikian, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan

Rekomendasi Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan – Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, yang pada gilirannya memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Namun, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu. Inilah alasan mengapa jasa pembuatan laporan keuangan hadir sebagai solusi yang sangat berharga.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Kuningan atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman – Dokumen yang dikenal sebagai Jasa Lapor SPT berfungsi sebagai alat untuk merinci dan melaporkan secara komprehensif seluruh pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan yang terjadi selama satu tahun pajak tertentu kepada otoritas pajak yang berwenang di negara tersebut. Proses pelaporan ini melibatkan tahapan pengumpulan, analisis, dan dokumentasi segala aspek keuangan yang relevan, yang kemudian disampaikan kepada pihak berwenang.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Thamrin

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Thamrin

Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Thamrin – Dokumen yang dikenal sebagai Jasa Lapor SPT adalah alat yang digunakan untuk merinci dan melaporkan secara komprehensif semua pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban perpajakan yang telah terjadi selama satu tahun pajak tertentu kepada otoritas pajak yang berwenang di negara tersebut. Proses pelaporan ini mencakup pengumpulan, analisis, dan dokumentasi segala aspek keuangan yang relevan, yang nantinya akan disampaikan kepada pihak berwenang.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Cari Jasa Lapor SPT Tahunan Di Thamrin
atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Konsultasi Pajak Di Sudirman

Jasa Konsultasi Pajak Di Sudirman

Jasa Konsultasi Pajak Di Sudirman – Pajak memegang peran sentral yang sangat penting dalam dunia bisnis dan keuangan individu. Memahami peraturan pajak yang rumit dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku merupakan suatu tugas yang menantang, yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, peran konsultan pajak menjadi sangat vital dalam konteks ini. Dalam artikel ini, kita akan melakukan eksplorasi lebih lanjut mengenai peran serta manfaat yang diberikan oleh jasa konsultan pajak.

Manfaat Dari Jasa Konsultant Pajak

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Pengetahuan Mendalam : Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum perpajakan dan bisa menjawab pertanyaan serta memberikan saran yang tepat.
  2. Pengurangan Pajak: Dengan pemahaman yang baik tentang kode pajak, konsultan pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak Anda, yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  3. Menghemat Waktu: Proses pelaporan pajak dan memahami peraturan pajak yang kompleks dapat memakan waktu. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda dapat menghemat waktu berharga Anda, sehingga Anda dapat lebih fokus pada bisnis atau kegiatan lain yang Anda geluti.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Konsultan Pajak Gambir atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Konsultasi Pajak Di SCBD

Jasa Konsultasi Pajak Di SCBD

Jasa Konsultasi Pajak Di SCBD – Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam dunia bisnis dan keuangan individu. Memahami aturan pajak yang kompleks dan menjaga ketaatan terhadap hukum perpajakan yang berlaku adalah tantangan yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, peran konsultan pajak menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Dalam artikel ini, kami akan menyelami lebih dalam tentang peran dan manfaat yang diberikan oleh jasa konsultan pajak.

Manfaat Dari Jasa Konsultant Pajak

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Pengetahuan Mendalam : Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum perpajakan dan bisa menjawab pertanyaan serta memberikan saran yang tepat.
  2. Pengurangan Pajak: Dengan pemahaman yang baik tentang kode pajak, konsultan pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak Anda, yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  3. Menghemat Waktu: Proses pelaporan pajak dan memahami peraturan pajak yang kompleks dapat memakan waktu. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda dapat menghemat waktu berharga Anda, sehingga Anda dapat lebih fokus pada bisnis atau kegiatan lain yang Anda geluti.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Konsultan Pajak Gambir atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono