PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

1.   Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud

Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (Khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun.

Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan  tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Untuk amortisasi harta tidak berwujud adalah amortisasi dilakukan atas harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi  tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pada Pasal 9 ayat (4) PMK 72 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

2.   A. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Kelompok Harta Berwujud dan Harta Tak Berwujud dan Rincian jenis harta berdasarkan kelompok

Penyusutan Pasal 2 ayat 3:


Amortisasi Pasal 9 ayat 3:

 

B. Jenis Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4

3.   Penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Saat Dimulainya Penyusutan

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK No. 72 Tahun 2023. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran kelompok penyusutan PMK-72 2023, maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat kelompok 1, kelompok 2 atau kelompok 4.

 

Saat dimulainya penyusutan adalah pada saat harta berwujud masih dalam proses pengerjaan yaitu dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:

o  Harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan yaitu dimulai pada bulan harta digunakan atau saat harta mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan disini yaitu saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan dan untuk bulan harta digunakan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh Penetapan saat mulainya penyusutan dengan mempertimbangkan bulan harta untuk kegiatan 3M.

o  Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu yaitu dimulai pada bulan produksi komersial merupakan bulan dilakukan penjualan.

 

4.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Biaya Perbaikan

Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 72 Tahun 2023. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan 3M yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

 

5.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Penggantian Asuransi

 

Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 72 Tahun 2023. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku 2 ketentuan, yaitu:

§  Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan

§  Jumlah nilai harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Apabila penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka jumlah nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.

6.   Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK No. 72 Tahun 2023.

  • Program Aplikasi Khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Example: Program Rumah Sakit, Perbankan, Pasar Modal, Perhotelan atau Penerbangan. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal. Program Aplikasi Khusus diamortisasi dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun, mulainya penyusutan pada bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.

  •  Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memeroleh Program Aplikasi Umum diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras.

7.   Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu

 Berdasarkan Pasal 12 – Pasal 18 PMK No. 72 Tahun 2023.

Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu, yaitu:

v Bidang Usaha Kehutanan: yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha kehutanan dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras: yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Peternakan: yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bidang usaha Peternakan dikelompokkan dalam Kelompok 2 (dua).

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

CERMATI PERBEDAAN FORMULIR SPT ORANG PRIBADI

CERMATI PERBEDAAN FORMULIR SPT ORANG PRIBADI

Apa itu Surat Pemberitahuan?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU  HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara. Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.

Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.

·         Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan masih di bawah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.

·         Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.

Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajak bekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.

·         Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.

Apabila Wajib Pajak berada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajak dapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved