Perlakuan Pajak Transaksi Leasing: PPh dan PPN atas Sewa Guna Usaha

Perlakuan Pajak Transaksi Leasing : PPh dan PPN atas Sewa Guna Usaha

Apa itu Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Adapun yang dimaksud Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor. Sementara itu Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)

Berikut perlakuan PPh dan PPN atas transaksi Finance Lease:

Aspek PPh – Finance Lease

Perlakuan PPh atas Finance Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 (“KMK-1169”), sebagai berikut:

“a.    penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

b.      lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;

c.    dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;

d.    lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

e.    kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;

f.     dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Lebih lanjut, mengenai perlakuan PPh atas Finance Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal 16 KMK-1169, sebagai berikut:

“a.    selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-   usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b.    setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan   dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c.     pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan  biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d.   dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.”

Aspek PPN – Finance Lease

Merujuk pada Pasal 15 KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Finance Lease oleh Lessor kepada Lessee dikecualikan dari pengenaan PPN diatur sebagai berikut:

“(15)   Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

Transaksi Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)

Berikut perlakuan PPh dan PPN atas transaksi Operating Lease:

Aspek PPh – Operating Lease

Perlakuan PPh atas Operating Lease bagi Lessor diatur dalam Pasal 17 ayat (1) KMK-1169, sebagai berikut:

“a.     seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.

b.    lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.”

Lebih lanjut, mengenai perlakuan PPh atas Operating Lease bagi Lessee diatur dalam Pasal 17 ayat (2) KMK-1169, sebagai berikut:

“a.    pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat     dikurangkan dari penghasilan bruto.

b.   lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.”

Aspek PPN – Operating Lease

Merujuk pada Pasal 18 KMK-1169 bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi Operating Lease oleh Lessor kepada Lessee terhutang PPN diatur sebagai berikut:

“(18)   Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Bagaimana Kantor Konsultan Pajak Berperan dalam Meningkatkan Kinerja Bisnis di Jakarta

Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan di Indonesia, menarik banyak perusahaan untuk membuka cabang atau kantor pusat mereka di kota ini. Namun, dengan kompleksitas peraturan pajak yang terus berkembang, mengelola aspek perpajakan bisnis menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik usaha.

Di sinilah peran kantor konsultan pajak menjadi sangat penting. Kantor konsultan pajak adalah mitra strategis yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan efektif dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan melihat bagaimana kantor konsultan pajak berperan dalam meningkatkan kinerja bisnis di Jakarta.

1. Pengetahuan Mendalam tentang Peraturan Pajak

Kantor konsultan pajak memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan yang berlaku di Jakarta. Mereka terus memperbarui pengetahuan mereka tentang perubahan terbaru dalam undang-undang pajak dan kebijakan pemerintah.

Dengan pengetahuan ini, kantor konsultan pajak dapat membantu perusahaan untuk memahami dan mematuhi semua kewajiban perpajakan yang relevan. Mereka dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan struktur perpajakan perusahaan sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

2. Perencanaan Pajak yang Efektif

Kantor konsultan pajak dapat membantu perusahaan dalam merencanakan strategi perpajakan yang efektif. Mereka dapat menganalisis situasi keuangan perusahaan dan memberikan saran tentang cara mengoptimalkan pengaturan perpajakan agar sesuai dengan tujuan bisnis perusahaan.

Dengan perencanaan pajak yang efektif, perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar, meningkatkan arus kas, dan meningkatkan profitabilitas. Kantor konsultan pajak juga dapat membantu perusahaan untuk menghindari risiko pajak yang tidak perlu dan mengoptimalkan manfaat dari insentif perpajakan yang tersedia.

3. Pengurangan Risiko Pelanggaran Pajak

Pelanggaran peraturan pajak dapat berdampak serius pada reputasi perusahaan dan dapat mengakibatkan denda dan sanksi yang signifikan. Kantor konsultan pajak dapat membantu perusahaan untuk mengurangi risiko pelanggaran pajak dengan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.

Mereka dapat melakukan audit pajak internal untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga dapat memberikan pelatihan kepada karyawan perusahaan tentang tata cara perpajakan yang benar, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dan pelanggaran.

4. Pemenuhan Tepat Waktu dan Akurat

Kantor konsultan pajak dapat membantu perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan dengan akurasi. Mereka dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan mengajukan laporan pajak yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

Dengan pemenuhan tepat waktu dan akurat terhadap kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menghindari denda dan sanksi yang mungkin dikenakan oleh otoritas pajak. Hal ini juga dapat meningkatkan hubungan perusahaan dengan otoritas pajak dan membangun reputasi perusahaan yang baik dalam hal kepatuhan perpajakan.

5. Fokus pada Inti Bisnis

Dengan mengandalkan kantor konsultan pajak untuk mengelola aspek perpajakan bisnis, perusahaan dapat fokus pada inti bisnis mereka. Mereka dapat mengalihkan sumber daya dan energi mereka untuk mengembangkan produk dan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas pasar.

Dengan fokus yang lebih besar pada inti bisnis, perusahaan dapat mencapai pertumbuhan yang lebih cepat dan meningkatkan kinerja bisnis mereka secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, kantor konsultan pajak berperan penting dalam meningkatkan kinerja bisnis di Jakarta. Dengan pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak, perencanaan pajak yang efektif, pengurangan risiko pelanggaran pajak, pemenuhan tepat waktu dan akurat, serta memungkinkan fokus pada inti bisnis, kantor konsultan pajak dapat membantu perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan meningkatkan profitabilitas.

Jika Anda memiliki perusahaan di Jakarta, mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan kantor konsultan pajak dapat menjadi keputusan yang cerdas untuk membantu Anda mencapai kesuksesan dalam bisnis Anda.

Menemukan Kantor Konsultan Pajak Terbaik sesuai dengan Kebutuhan Anda di Jakarta

Apakah Anda sedang mencari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta? Jika iya, Anda telah datang ke tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan memberikan tips dan panduan tentang cara menemukan kantor konsultan pajak terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Mengapa Anda Membutuhkan Kantor Konsultan Pajak?

Pajak merupakan hal yang kompleks dan seringkali membingungkan bagi banyak orang. Peraturan perpajakan yang terus berubah dan berbagai macam kewajiban pajak yang harus dipenuhi membuat banyak orang merasa kewalahan.

Inilah mengapa penting untuk memiliki kantor konsultan pajak yang dapat membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan Anda. Seorang konsultan pajak yang berpengalaman dapat memberikan saran yang tepat dan membantu Anda mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.

Tips untuk Menemukan Kantor Konsultan Pajak Terbaik

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menemukan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta:

1. Lakukan Riset

Riset adalah langkah pertama yang penting dalam menemukan kantor konsultan pajak terbaik. Cari tahu tentang reputasi dan pengalaman kantor konsultan pajak yang Anda pertimbangkan. Baca ulasan dari klien mereka sebelumnya dan pastikan mereka memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus perpajakan.

2. Perhatikan Spesialisasi

Setiap kantor konsultan pajak biasanya memiliki bidang spesialisasi tertentu. Pastikan kantor yang Anda pilih memiliki pengalaman dalam menangani kasus perpajakan yang serupa dengan kebutuhan Anda. Jika Anda memiliki bisnis kecil, cari kantor yang memiliki pengalaman dalam membantu bisnis kecil.

3. Pertimbangkan Lokasi

Lokasi kantor konsultan pajak juga penting untuk dipertimbangkan. Pilihlah kantor yang mudah diakses dan dekat dengan tempat Anda tinggal atau tempat kerja Anda. Ini akan memudahkan Anda untuk mengunjungi kantor tersebut jika Anda perlu berdiskusi secara langsung dengan konsultan pajak.

4. Tinjau Biaya dan Layanan

Sebelum memilih kantor konsultan pajak, pastikan untuk meninjau biaya dan layanan yang mereka tawarkan. Bandingkan biaya dengan layanan yang diberikan untuk memastikan Anda mendapatkan nilai yang baik untuk uang Anda. Juga, pastikan untuk memahami dengan jelas apa yang termasuk dalam layanan mereka.

5. Perhatikan Komunikasi

Komunikasi yang baik dengan kantor konsultan pajak sangat penting. Pastikan mereka responsif dan dapat dengan mudah dihubungi jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah. Komunikasi yang lancar akan memastikan bahwa Anda dapat bekerja sama dengan kantor konsultan pajak dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan.

Apa yang Dapat Anda Harapkan dari Kantor Konsultan Pajak Terbaik?

Kantor konsultan pajak terbaik akan memberikan layanan yang berkualitas dan membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan Anda dengan efisien. Mereka akan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perpajakan terbaru dan dapat memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan.

Selain itu, kantor konsultan pajak terbaik juga akan memiliki tim yang terampil dan berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perpajakan. Mereka akan dapat memberikan solusi yang inovatif dan membantu Anda menghindari masalah perpajakan di masa depan.

Kesimpulan

Menemukan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta adalah langkah penting dalam mengelola urusan perpajakan Anda. Dengan melakukan riset, memperhatikan spesialisasi, lokasi, biaya, dan layanan, serta memastikan komunikasi yang baik, Anda dapat menemukan kantor konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ingatlah bahwa kantor konsultan pajak terbaik akan memberikan layanan berkualitas dan membantu Anda mengoptimalkan manfaat perpajakan. Jadi, jangan ragu untuk mengambil langkah ini dan pastikan Anda mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan dalam mengelola perpajakan Anda.

Memilih Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Mengelola pajak merupakan salah satu hal yang penting bagi setiap bisnis. Namun, memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang kompleks bisa menjadi tugas yang menantang. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu memilih untuk menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk membantu mereka.

Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan di Indonesia, memiliki banyak kantor konsultan pajak yang berkompeten. Namun, dengan begitu banyak pilihan, bagaimana Anda bisa memilih yang terbaik? Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta.

Tingkat Keahlian dan Pengalaman

Saat mencari kantor konsultan pajak, penting untuk mempertimbangkan tingkat keahlian dan pengalaman mereka. Pastikan kantor konsultan memiliki tim yang terdiri dari para ahli pajak yang berpengalaman dan terupdate dengan peraturan perpajakan terkini. Anda juga dapat meminta referensi dari klien mereka sebelumnya untuk mengetahui sejauh mana mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.

Reputasi

Reputasi kantor konsultan pajak juga merupakan faktor penting dalam memilih yang terbaik. Anda dapat mencari ulasan dan testimoni dari klien sebelumnya untuk mendapatkan gambaran tentang kualitas layanan yang mereka berikan. Jika kantor konsultan pajak memiliki banyak ulasan positif dan rekomendasi, itu bisa menjadi indikator bahwa mereka dapat diandalkan.

Spesialisasi

Setiap bisnis memiliki kebutuhan perpajakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting untuk memilih kantor konsultan pajak yang memiliki spesialisasi dalam bidang yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya, jika Anda memiliki bisnis di industri kreatif, maka memilih kantor konsultan pajak yang memiliki pengalaman dalam industri tersebut akan lebih menguntungkan.

Biaya

Biaya adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih kantor konsultan pajak. Pastikan Anda memahami struktur biaya mereka dan apa yang termasuk dalam layanan yang mereka tawarkan. Selain itu, perlu juga untuk membandingkan biaya antara beberapa kantor konsultan pajak sebelum membuat keputusan akhir.

Kemudahan Komunikasi

Komunikasi yang efektif dengan kantor konsultan pajak sangat penting. Pastikan mereka dapat dengan mudah dihubungi dan responsif terhadap pertanyaan dan permintaan Anda. Juga, perhatikan kemampuan mereka dalam menjelaskan masalah perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa menggunakan jargon yang rumit.

Teknologi dan Inovasi

Dalam era digital ini, teknologi dan inovasi juga menjadi faktor penting dalam memilih kantor konsultan pajak. Pastikan mereka menggunakan sistem dan perangkat lunak terkini untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak Anda. Juga, perhatikan apakah mereka menawarkan layanan online yang memudahkan Anda dalam mengakses informasi dan mengirimkan dokumen.

Pelayanan Pelengkap

Terakhir, pertimbangkan juga pelayanan pelengkap yang ditawarkan oleh kantor konsultan pajak. Beberapa kantor mungkin menawarkan layanan tambahan seperti perencanaan pajak jangka panjang, pelatihan perpajakan, atau konsultasi bisnis. Pastikan untuk mempertimbangkan apakah pelayanan ini sesuai dengan kebutuhan Anda.

Dalam memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta, penting untuk mempertimbangkan tingkat keahlian dan pengalaman, reputasi, spesialisasi, biaya, kemudahan komunikasi, teknologi dan inovasi, serta pelayanan pelengkap. Dengan memilih kantor konsultan pajak yang tepat, Anda dapat memiliki kepercayaan dan ketenangan pikiran dalam mengelola pajak bisnis Anda.

Mengupas Layanan dari Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Apakah Anda pernah merasa bingung dengan peraturan perpajakan yang rumit? Jangan khawatir, karena di Jakarta ada banyak kantor konsultan pajak terbaik yang siap membantu Anda. Dalam artikel ini, kami akan mengupas lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan oleh kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta.

1. Konsultasi Pajak

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta menyediakan layanan konsultasi pajak yang membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Para konsultan pajak yang berpengalaman akan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci tentang berbagai aspek perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan pajak, dan strategi penghematan pajak.

2. Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak adalah salah satu layanan yang sangat berharga dari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Para konsultan pajak akan membantu Anda merencanakan strategi pajak yang optimal, sehingga Anda dapat mengurangi beban pajak Anda secara legal. Mereka akan menganalisis situasi keuangan Anda dan memberikan saran yang sesuai untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan.

3. Audit Pajak

Jika Anda menghadapi masalah dengan audit pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dapat membantu Anda. Mereka akan mengaudit catatan keuangan Anda, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan memberikan saran untuk mengatasi masalah yang muncul selama proses audit. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghadapi audit pajak dengan lebih percaya diri dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

4. Pemulihan Pajak

Jika Anda berhak atas pemulihan pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda dalam proses tersebut. Mereka akan mengurus semua dokumen yang diperlukan, mengajukan klaim pemulihan pajak secara tepat waktu, dan memastikan bahwa Anda mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya. Dengan bantuan mereka, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang seharusnya Anda terima.

5. Pelatihan Pajak

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta juga menyediakan layanan pelatihan pajak untuk individu maupun perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang peraturan perpajakan dan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efektif. Dalam pelatihan ini, Anda akan belajar tentang perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, strategi penghematan pajak, dan praktik terbaik dalam pengelolaan perpajakan.

6. Penyelesaian Sengketa Pajak

Jika Anda terlibat dalam sengketa pajak dengan otoritas pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka akan mewakili Anda dalam komunikasi dengan otoritas pajak, menyusun argumen yang kuat, dan mencari solusi yang paling menguntungkan bagi Anda. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghindari kerumitan hukum dan mengurangi dampak negatif dari sengketa pajak.

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Dengan layanan mereka yang komprehensif dan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perpajakan, mereka akan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efisien dan mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia bagi Anda.

Mengenal Karakteristik Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Di dunia bisnis, pajak adalah salah satu aspek yang tidak bisa dihindari. Namun, mengurus pajak bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu yang memilih untuk menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk membantu mereka mengurus urusan perpajakan.

Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan Indonesia, memiliki banyak kantor konsultan pajak yang menawarkan layanan profesional. Namun, tidak semua kantor konsultan pajak sama. Ada beberapa karakteristik yang membedakan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Berikut adalah beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui:

1. Pengalaman dan Keahlian

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Mereka memiliki tim yang terdiri dari para ahli pajak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan dan kebijakan terkini. Keahlian ini memungkinkan mereka memberikan saran yang akurat dan solusi yang efektif untuk masalah perpajakan Anda.

2. Reputasi yang Baik

Reputasi adalah faktor penting yang perlu diperhatikan saat memilih kantor konsultan pajak. Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki reputasi yang baik di kalangan klien mereka. Mereka dikenal sebagai kantor yang dapat diandalkan, profesional, dan efisien dalam menangani urusan perpajakan. Untuk mengetahui reputasi kantor konsultan pajak, Anda dapat mencari ulasan dan testimoni dari klien mereka sebelumnya.

3. Pelayanan yang Personal

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta tidak hanya fokus pada layanan yang profesional, tetapi juga pelayanan yang personal. Mereka akan mendengarkan kebutuhan dan masalah Anda dengan seksama, dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi Anda. Mereka akan berkomunikasi dengan Anda secara terbuka dan jelas, menjelaskan proses perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga Anda dapat memahami dan mengikuti dengan baik.

4. Kemampuan Komunikasi yang Baik

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka tidak hanya berkomunikasi dengan Anda sebagai klien, tetapi juga dengan pihak berwenang perpajakan. Kemampuan komunikasi yang baik ini memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diperlukan dapat disampaikan dengan jelas dan tepat waktu.

5. Inovasi dan Teknologi

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam bidang perpajakan. Mereka menggunakan sistem dan perangkat lunak yang canggih untuk memudahkan proses perpajakan. Dengan adanya inovasi dan teknologi ini, mereka dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan akurat kepada klien mereka.

Memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta adalah langkah penting untuk memastikan urusan perpajakan Anda ditangani dengan baik. Dengan memperhatikan karakteristik-karakteristik di atas, Anda dapat menemukan kantor konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda.

Jadi, jangan ragu untuk mencari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dan jadikan mereka mitra bisnis Anda dalam mengurus urusan perpajakan. Dengan bantuan mereka, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai /PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai/PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Sejarah Awal dari PPN KMS

PPN KMS atau pajak membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang:

Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.

Peraturan tersebut sudah beberapa kali diperbarui dengan ketentuan yang diubah maupun diganti sampai akhirnya PMK yang terbaru yaitu PMK. No.61/PMK.03/2022.

Apa Tujuan Pembaruan PMK PPN KMS?

Melalui siaran pers yang diterbitkan Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:

·         Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum

·         Mendorong peran serta masyarakat

·         Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri/KMS ?

KMS adalah Kegiatan Membangun Sendiri, sesuai dengan definisi di Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/ 2022 adalah kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru maupun memperluas bangunan lama yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Siapa yang terutang di PPN KMS?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini bisa dikenakan oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Bangunan seperti apa yang terutang PPN KMS?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/ 2022 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:

a)   Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.

b)  Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan

c)   Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Bagaimana cara Perhitungan PPN KMS?

Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022

Kapan saat terutangnya PPN KMS dan dimana tempat terutangnya?

Untuk saat terutang PPN KMS ini adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai tercantum dalam PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 1. Dan untuk tempat terutangnya PPN KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan yakni sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 2. dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun

Bagaimana cara pembuatan kode billing PPN KMS?

Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?

Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”

Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/2022 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)   Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1.     Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

2.   Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

3.   Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”


b)  Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan

c)   Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”

Bagaimana sih cara Pelaporan untuk PPN KMS?

Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).

Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:

 1.

Jenis Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB.

2.

Jenis Dokumen

Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal.

3.

Detail Transaksi

Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

4.

Dokumen Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

5.

NPWP Lawan Transaksi

Diisi dengan 00.000.000.0-402.000.

6.

Nama Lawan Transaksi

Diisi dengan Nama PT.

7.

Nomor Dokumen

Diisi dengan KMS#NTPN.

8.

Tanggal Dokumen

Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi

Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi

Apa itu Surat Pemberitahuan?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU  HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara. Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.

Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.

·         Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan masih di bawah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.

·         Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.

Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajak bekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.

·         Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.

Apabila Wajib Pajak berada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajak dapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved