Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah

Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah

Pada Tahun 2023, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120, yang menetapkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah dalam Anggaran 2023. PMK ini secara rinci mengatur aspek teknis pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Apa saja isi dan ketentuan pembebasan pajak pembelian rumah yang diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023?

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global, PMK Nomor 120 Tahun 2023 mencantumkan pertimbangan bahwa dukungan pemerintah perlu diberikan kepada sektor industri perumahan. Untuk mewujudkan dukungan ini dan meningkatkan daya beli masyarakat, PMK tersebut memberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah.

Pasal 2 PMK Nomor 120 Tahun 2023 menetapkan kriteria rumah tapak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan PPN DTP, termasuk rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, dan bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, rumah susun yang memenuhi syarat untuk PPN DTP adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Pasal 3 Ayat 1 menentukan bahwa PPN terutang DTP atas penyerahan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, terjadi pada dua kondisi: penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, dan/atau penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 hingga tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 4 menyebutkan bahwa syarat rumah tapak dan rumah susun untuk memenuhi kriteria adalah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan keduanya harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan ini masih dapat memanfaatkan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK ini.

Definisi orang pribadi mencakup warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan. Warga negara asing yang memiliki NPWP juga dapat memperoleh insentif ini asalkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Pasal 7 Ayat 1 menegaskan dua ketentuan pemberian insentif PPN DTP: pertama, penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, mendapatkan pembebasan 100 persen PPN hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000; kedua, penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, mendapatkan pembebasan 50 persen PPN hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan perluasan pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Mulyani menjelaskan bahwa PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, tetapi sekarang diperluas hingga Rp 5 miliar, dengan PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Perusahaan Konstruksi Terkena PPh Final

Perusahaan Konstruksi Terkena PPh Final

Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, menjelaskan beberapa item :
    a. Pasal 1 ayat 2 berbunyi, “jasa kontruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi”
    b. Pasal 2 ayat 1 berbunyi, “atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    c. Usaha jasa konstruksi pada Pasal 2 ayat 1 dilakukan melalui kegiatan berupa layanan :
    Konsultansi konstruksi
    Mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan
    Pekerjaan konstruksi
    Mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan
    Pekerjaan konstruksi terintegrasi
    Mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan, perencanaan dan pembangunan

  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 menjelaskan beberapa item
    – huruf C menjelaskan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa kontruksi sebagai berikut :

    HURUF

    TARIF

    KETERANGAN

    LAYANAN

    a

    1,75%

    Untuk pekerjaan konstruksi yang oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

    Pekerjaan konstruksi

     

    b

    4%

    untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

    Pekerjaan konstruksi

     

    c

    2,65%

    untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

    Pekerjaan konstruksi

     

    d

    2,65%

    untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

    Pekerjaan konstruksi terintegrasi

     

    e

    4%

    untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

    Pekerjaan konstruksi terintegrasi

     

    f

    3.5%

    Untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

    Konsultansi konstruksi

     

    g

    6%

    untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

    Konsultansi konstruksi

     

    – huruf D menjelaskan mekanisme pemotongan pph final atas jasa konstruksi yaitu besarnya jumlah pembayaran (bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi) yang tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPH Final yang disesuaikan dengan jenis layanan konstruksi. Instansi pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri menggunakan Surat Setoran Pajak dan memberikan bukti pemotongan PPH kepada penyedia jasa konstruksi.

    Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPH Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi

  3. Putusan Pengadilan Terkait PPH Final atas Jasa Konstruksi

    PUT.36919/PP/M.IV/25/2012
    Dalam kasus ini pokok sengketa yaitu koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Final sebesar Rp 161.005.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

    Menurut Terbanding
    Terbanding menyetujui bahwa tidak semua aktiva tetap yang disimpulkan oleh pemeriksa sebagai ojek PPh Pasal 4 ayat (2) dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi. Terbanding tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana mestinya karena belum ada data/dokumen yang cukup untuk melakukan pengujian (misalnya belum ada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Final tahun 2006 dll) maka Terbanding mempertahankan Objek Pajak yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek Pajak tahun 2006 senilai Rp 161.005.179 sehingga menurut Terbanding Objek PPh Pasal 4 ayat 2 final jasa konstruksi sebesar Rp 747.755.923,00.

    Menurut Pemohon
    Bahwa koreksi sebesar Rp 161.005.179,00 tersebut didapat dari perbedaan hitungan Peneliti dan Pemohon Banding.

    Menurut Majelis
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp 161.005.179,00 berdasarkan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan daftar pertambahan aktiva tetap di neraca ; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan terbukti bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan melaporkan PPh Jasa Konstruksi tersebut pada tahun 2006, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa dokumen yang diserakan Pemohon Banding:

    • Rekap equalisasi PPh Pasal 4 (2) – Jasa Konstruksi
    • Daftar Bukti Potong
    • Bukti Potong PPh
    • SPM PPh Pasal 4 (2)
    • SPM PPh Pasal 21

    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final sebesar Rp 161.005.179,00 tidak dapat dipertahankan;

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bagi Instansi Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bagi Instansi Pemerintah

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya).

Mengacu pada Pasal 9 PMK Nomor 59 Tahun 2022 terkait objek pajak pada pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 mencakup :
a) Persewaan tanah dan/atau bangunan
b) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
c) Usaha jasa konstruksi
d) Hadiah undian
e) Pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto

Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.

Dalam pasal 9 ayat (4) PMK Nomor 59 Tahun 2022, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas :

a. Sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah penghasilan yang tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan

b. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut pajak penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain

Berikut terkait penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) bagi instansi pemerintah, yaitu :

A. Penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) persewaan tanah dan/ atau bangunan

  1. lnstansi pemerintah wajib memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan
  2. Pembayaran tersebut kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, meliputi:
    a. pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna serah;
    b. penyerahan bangunan sebelum perjanjian bangun guna serah berakhir;
    c. penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir; dan/atau
    d. pembayaran lain terkait perjanjian bangun guna serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian bangun guna serah.
  3. Besarnya pemotongan pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
  4. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan pada angka 3 merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
  5. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan pada angka 3 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan huruf c merupakan nilai bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Instansi Pemerintah.
  6. Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan.

B. Penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

  1. Instansi pemerintah wajib memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari:
    a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
    b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya
  2. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak
  3. Pembayaran pada angka 1 huruf b merupakan pembayaran kepada:
    a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
    b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
  4. Besarnya potongan dapat dilihat sebagai berikut :
    a) 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; atau badan usaha milik negara
    b) 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
    c) 2,5% (dua koma Iima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

C. Penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) usaha jasa konstruksi

  1. Instansi pemerintah wajib memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada penyediajasa konstruksi.
  2. Besarnya pemotongan pajak penghasilan pada angka 1 adalah sebesar:
    a) 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
    b) 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
    c) 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d) 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyediajasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
    e) 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
    f) 3,5% (tigakomalima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
    g) 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  3. Besarnya pajak penghasilan yang dipotong pada angka 1 adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Jumlah pembayaran pada angka 3 merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

D. Penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) hadiah undian

  1. Instansi pemerintah wajib memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  2. Besarnya pemotongan pajak penghasilan pada angka 1 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian
  3. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar jika hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura dan/atau barang.

E. Penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

  1. Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang atau pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  2. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final pada angka 1 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Instansi Pemerintah; dan
    b. dilakukan untuk setiap transaksi yang merupakan:
    1) objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan ; dan
    2) objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,yang memiliki peredaran bruto tertentu.

PUTUSAN PUT.28867/PP/M.X/25/2011

Menurut sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 2.428.730.112,00.

Menurut Terbanding bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tidak berdasarkan kondisi bangunan, melainkan jumlah nilai kontrak, dalam tagihan yang diterima Pemohon Banding telah dirinci antara pembelian material dan ongkos jasanya, tetapi jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri ke dalam pembukuan Pemohon Banding karena dalam pencatatannya tidak disebutkan dokumen sumber dan tanggal transaksi yang menjadi dasar pencatatan tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tetap dipertahankan

Menurut Pemohon bahwa kekeliruan perhitungan matematis itu terjadi karena dalam melakukan rekonsiliasi Pemeriksa menambahkan biaya yang ada dalam laporan keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2), selama periode Januari 2006 sampai dengan Maret 2006 dan kemudian mengurangkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk periode Januari 2005 sampai dengan Maret 2005 untuk mendapatkan objek PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005, bahwa kesalahan tulis / ketik objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan kesalahan ketik pelunasan / pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)

Menurut Majelis, berdasarkan Surat Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui :

  • Supplier/Perusahaan jasa tersebut tidak memiliki ijin/sertifikat usaha konstruksi seperti yang disyaratkan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000,
  • Dalam invoice tagihan bisa dipisahkan antara tenaga kerja dan material,
  • Biaya tenaga kerja telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada masa November 2005.

bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena biaya renovasi gedung sebesar Rp. 1.154.411.874,00 tidak memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 140 Tahun 2000 maka biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved