Apakah Anda sedang mencari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta? Jika iya, Anda telah datang ke tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan memberikan tips dan panduan tentang cara menemukan kantor konsultan pajak terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Mengapa Anda Membutuhkan Kantor Konsultan Pajak?
Pajak merupakan hal yang kompleks dan seringkali membingungkan bagi banyak orang. Peraturan perpajakan yang terus berubah dan berbagai macam kewajiban pajak yang harus dipenuhi membuat banyak orang merasa kewalahan.
Inilah mengapa penting untuk memiliki kantor konsultan pajak yang dapat membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan Anda. Seorang konsultan pajak yang berpengalaman dapat memberikan saran yang tepat dan membantu Anda mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.
Tips untuk Menemukan Kantor Konsultan Pajak Terbaik
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menemukan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta:
1. Lakukan Riset
Riset adalah langkah pertama yang penting dalam menemukan kantor konsultan pajak terbaik. Cari tahu tentang reputasi dan pengalaman kantor konsultan pajak yang Anda pertimbangkan. Baca ulasan dari klien mereka sebelumnya dan pastikan mereka memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus perpajakan.
2. Perhatikan Spesialisasi
Setiap kantor konsultan pajak biasanya memiliki bidang spesialisasi tertentu. Pastikan kantor yang Anda pilih memiliki pengalaman dalam menangani kasus perpajakan yang serupa dengan kebutuhan Anda. Jika Anda memiliki bisnis kecil, cari kantor yang memiliki pengalaman dalam membantu bisnis kecil.
3. Pertimbangkan Lokasi
Lokasi kantor konsultan pajak juga penting untuk dipertimbangkan. Pilihlah kantor yang mudah diakses dan dekat dengan tempat Anda tinggal atau tempat kerja Anda. Ini akan memudahkan Anda untuk mengunjungi kantor tersebut jika Anda perlu berdiskusi secara langsung dengan konsultan pajak.
4. Tinjau Biaya dan Layanan
Sebelum memilih kantor konsultan pajak, pastikan untuk meninjau biaya dan layanan yang mereka tawarkan. Bandingkan biaya dengan layanan yang diberikan untuk memastikan Anda mendapatkan nilai yang baik untuk uang Anda. Juga, pastikan untuk memahami dengan jelas apa yang termasuk dalam layanan mereka.
5. Perhatikan Komunikasi
Komunikasi yang baik dengan kantor konsultan pajak sangat penting. Pastikan mereka responsif dan dapat dengan mudah dihubungi jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah. Komunikasi yang lancar akan memastikan bahwa Anda dapat bekerja sama dengan kantor konsultan pajak dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan.
Apa yang Dapat Anda Harapkan dari Kantor Konsultan Pajak Terbaik?
Kantor konsultan pajak terbaik akan memberikan layanan yang berkualitas dan membantu Anda dalam mengelola urusan perpajakan Anda dengan efisien. Mereka akan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perpajakan terbaru dan dapat memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan.
Selain itu, kantor konsultan pajak terbaik juga akan memiliki tim yang terampil dan berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perpajakan. Mereka akan dapat memberikan solusi yang inovatif dan membantu Anda menghindari masalah perpajakan di masa depan.
Kesimpulan
Menemukan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta adalah langkah penting dalam mengelola urusan perpajakan Anda. Dengan melakukan riset, memperhatikan spesialisasi, lokasi, biaya, dan layanan, serta memastikan komunikasi yang baik, Anda dapat menemukan kantor konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ingatlah bahwa kantor konsultan pajak terbaik akan memberikan layanan berkualitas dan membantu Anda mengoptimalkan manfaat perpajakan. Jadi, jangan ragu untuk mengambil langkah ini dan pastikan Anda mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan dalam mengelola perpajakan Anda.
Mengelola pajak merupakan salah satu hal yang penting bagi setiap bisnis. Namun, memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang kompleks bisa menjadi tugas yang menantang. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu memilih untuk menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk membantu mereka.
Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan di Indonesia, memiliki banyak kantor konsultan pajak yang berkompeten. Namun, dengan begitu banyak pilihan, bagaimana Anda bisa memilih yang terbaik? Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta.
Tingkat Keahlian dan Pengalaman
Saat mencari kantor konsultan pajak, penting untuk mempertimbangkan tingkat keahlian dan pengalaman mereka. Pastikan kantor konsultan memiliki tim yang terdiri dari para ahli pajak yang berpengalaman dan terupdate dengan peraturan perpajakan terkini. Anda juga dapat meminta referensi dari klien mereka sebelumnya untuk mengetahui sejauh mana mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.
Reputasi
Reputasi kantor konsultan pajak juga merupakan faktor penting dalam memilih yang terbaik. Anda dapat mencari ulasan dan testimoni dari klien sebelumnya untuk mendapatkan gambaran tentang kualitas layanan yang mereka berikan. Jika kantor konsultan pajak memiliki banyak ulasan positif dan rekomendasi, itu bisa menjadi indikator bahwa mereka dapat diandalkan.
Spesialisasi
Setiap bisnis memiliki kebutuhan perpajakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting untuk memilih kantor konsultan pajak yang memiliki spesialisasi dalam bidang yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya, jika Anda memiliki bisnis di industri kreatif, maka memilih kantor konsultan pajak yang memiliki pengalaman dalam industri tersebut akan lebih menguntungkan.
Biaya
Biaya adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih kantor konsultan pajak. Pastikan Anda memahami struktur biaya mereka dan apa yang termasuk dalam layanan yang mereka tawarkan. Selain itu, perlu juga untuk membandingkan biaya antara beberapa kantor konsultan pajak sebelum membuat keputusan akhir.
Kemudahan Komunikasi
Komunikasi yang efektif dengan kantor konsultan pajak sangat penting. Pastikan mereka dapat dengan mudah dihubungi dan responsif terhadap pertanyaan dan permintaan Anda. Juga, perhatikan kemampuan mereka dalam menjelaskan masalah perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa menggunakan jargon yang rumit.
Teknologi dan Inovasi
Dalam era digital ini, teknologi dan inovasi juga menjadi faktor penting dalam memilih kantor konsultan pajak. Pastikan mereka menggunakan sistem dan perangkat lunak terkini untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak Anda. Juga, perhatikan apakah mereka menawarkan layanan online yang memudahkan Anda dalam mengakses informasi dan mengirimkan dokumen.
Pelayanan Pelengkap
Terakhir, pertimbangkan juga pelayanan pelengkap yang ditawarkan oleh kantor konsultan pajak. Beberapa kantor mungkin menawarkan layanan tambahan seperti perencanaan pajak jangka panjang, pelatihan perpajakan, atau konsultasi bisnis. Pastikan untuk mempertimbangkan apakah pelayanan ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
Dalam memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta, penting untuk mempertimbangkan tingkat keahlian dan pengalaman, reputasi, spesialisasi, biaya, kemudahan komunikasi, teknologi dan inovasi, serta pelayanan pelengkap. Dengan memilih kantor konsultan pajak yang tepat, Anda dapat memiliki kepercayaan dan ketenangan pikiran dalam mengelola pajak bisnis Anda.
Apakah Anda pernah merasa bingung dengan peraturan perpajakan yang rumit? Jangan khawatir, karena di Jakarta ada banyak kantor konsultan pajak terbaik yang siap membantu Anda. Dalam artikel ini, kami akan mengupas lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan oleh kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta.
1. Konsultasi Pajak
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta menyediakan layanan konsultasi pajak yang membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Para konsultan pajak yang berpengalaman akan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci tentang berbagai aspek perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan pajak, dan strategi penghematan pajak.
2. Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak adalah salah satu layanan yang sangat berharga dari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Para konsultan pajak akan membantu Anda merencanakan strategi pajak yang optimal, sehingga Anda dapat mengurangi beban pajak Anda secara legal. Mereka akan menganalisis situasi keuangan Anda dan memberikan saran yang sesuai untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan.
3. Audit Pajak
Jika Anda menghadapi masalah dengan audit pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dapat membantu Anda. Mereka akan mengaudit catatan keuangan Anda, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan memberikan saran untuk mengatasi masalah yang muncul selama proses audit. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghadapi audit pajak dengan lebih percaya diri dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
4. Pemulihan Pajak
Jika Anda berhak atas pemulihan pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda dalam proses tersebut. Mereka akan mengurus semua dokumen yang diperlukan, mengajukan klaim pemulihan pajak secara tepat waktu, dan memastikan bahwa Anda mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya. Dengan bantuan mereka, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang seharusnya Anda terima.
5. Pelatihan Pajak
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta juga menyediakan layanan pelatihan pajak untuk individu maupun perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang peraturan perpajakan dan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efektif. Dalam pelatihan ini, Anda akan belajar tentang perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, strategi penghematan pajak, dan praktik terbaik dalam pengelolaan perpajakan.
6. Penyelesaian Sengketa Pajak
Jika Anda terlibat dalam sengketa pajak dengan otoritas pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka akan mewakili Anda dalam komunikasi dengan otoritas pajak, menyusun argumen yang kuat, dan mencari solusi yang paling menguntungkan bagi Anda. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghindari kerumitan hukum dan mengurangi dampak negatif dari sengketa pajak.
Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Dengan layanan mereka yang komprehensif dan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perpajakan, mereka akan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efisien dan mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia bagi Anda.
Di dunia bisnis, pajak adalah salah satu aspek yang tidak bisa dihindari. Namun, mengurus pajak bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu yang memilih untuk menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk membantu mereka mengurus urusan perpajakan.
Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan Indonesia, memiliki banyak kantor konsultan pajak yang menawarkan layanan profesional. Namun, tidak semua kantor konsultan pajak sama. Ada beberapa karakteristik yang membedakan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Berikut adalah beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui:
1. Pengalaman dan Keahlian
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Mereka memiliki tim yang terdiri dari para ahli pajak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan dan kebijakan terkini. Keahlian ini memungkinkan mereka memberikan saran yang akurat dan solusi yang efektif untuk masalah perpajakan Anda.
2. Reputasi yang Baik
Reputasi adalah faktor penting yang perlu diperhatikan saat memilih kantor konsultan pajak. Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki reputasi yang baik di kalangan klien mereka. Mereka dikenal sebagai kantor yang dapat diandalkan, profesional, dan efisien dalam menangani urusan perpajakan. Untuk mengetahui reputasi kantor konsultan pajak, Anda dapat mencari ulasan dan testimoni dari klien mereka sebelumnya.
3. Pelayanan yang Personal
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta tidak hanya fokus pada layanan yang profesional, tetapi juga pelayanan yang personal. Mereka akan mendengarkan kebutuhan dan masalah Anda dengan seksama, dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi Anda. Mereka akan berkomunikasi dengan Anda secara terbuka dan jelas, menjelaskan proses perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga Anda dapat memahami dan mengikuti dengan baik.
4. Kemampuan Komunikasi yang Baik
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka tidak hanya berkomunikasi dengan Anda sebagai klien, tetapi juga dengan pihak berwenang perpajakan. Kemampuan komunikasi yang baik ini memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diperlukan dapat disampaikan dengan jelas dan tepat waktu.
5. Inovasi dan Teknologi
Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam bidang perpajakan. Mereka menggunakan sistem dan perangkat lunak yang canggih untuk memudahkan proses perpajakan. Dengan adanya inovasi dan teknologi ini, mereka dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan akurat kepada klien mereka.
Memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta adalah langkah penting untuk memastikan urusan perpajakan Anda ditangani dengan baik. Dengan memperhatikan karakteristik-karakteristik di atas, Anda dapat menemukan kantor konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda.
Jadi, jangan ragu untuk mencari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dan jadikan mereka mitra bisnis Anda dalam mengurus urusan perpajakan. Dengan bantuan mereka, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai/PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri
Sejarah Awal dari PPN KMS
PPN KMS atau pajak membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang:
Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.
Peraturan tersebut sudah beberapa kali diperbarui dengan ketentuan yang diubah maupun diganti sampai akhirnya PMK yang terbaru yaitu PMK. No.61/PMK.03/2022.
Apa Tujuan Pembaruan PMK PPN KMS?
Melalui siaran pers yang diterbitkan Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:
·Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
·Mendorong peran serta masyarakat
·Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri
Apa yang dimaksuddengan Kegiatan Membangun Sendiri/KMS?
KMS adalah Kegiatan Membangun Sendiri, sesuai dengan definisi di Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/ 2022 adalah kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru maupun memperluas bangunan lama yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Siapa yang terutang di PPN KMS?
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini bisa dikenakan oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Bangunan seperti apa yang terutang PPN KMS?
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/ 2022 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:
a)Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.
b)Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
c)Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.
Bagaimana cara Perhitungan PPN KMS?
Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022
Kapan saat terutangnya PPN KMS dan dimana tempat terutangnya?
Untuk saat terutang PPN KMS ini adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai tercantum dalam PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 1. Dan untuk tempat terutangnya PPN KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan yakni sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 2. dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun
Bagaimana cara pembuatan kode billing PPN KMS?
Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?
Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”
Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/2022 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:
1.Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2.Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3.Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”
b)Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan
c)Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”
Bagaimana sih cara Pelaporan untuk PPN KMS?
Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).
Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:
1.
Jenis Transaksi
Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB.
2.
Jenis Dokumen
Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal.
3.
Detail Transaksi
Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
4.
Dokumen Transaksi
Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.
5.
NPWP Lawan Transaksi
Diisi dengan 00.000.000.0-402.000.
6.
Nama Lawan Transaksi
Diisi dengan Nama PT.
7.
Nomor Dokumen
Diisi dengan KMS#NTPN.
8.
Tanggal Dokumen
Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara).
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkanuntuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara.Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.
Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.
·Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajakdapatkan masih di bawah Rp60.000.000(enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.
·Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajakhanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.
Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajakbekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.
·Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.
Apabila Wajib Pajakberada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajakdapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajakmerupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajakdapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
1.Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud
Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (Khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun.
Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.
Untuk amortisasi harta tidak berwujud adalah amortisasi dilakukan atas harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pada Pasal 9 ayat (4) PMK 72 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
2.A. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Kelompok Harta Berwujud dan Harta Tak Berwujud dan Rincian jenis harta berdasarkan kelompok
Penyusutan Pasal 2 ayat 3:
Amortisasi Pasal 9 ayat 3:
B. Jenis Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1
Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2
Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3
Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4
3.Penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Saat Dimulainya Penyusutan
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK No. 72 Tahun 2023. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran kelompok penyusutan PMK-72 2023, maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat kelompok 1, kelompok 2 atau kelompok 4.
Saat dimulainya penyusutan adalah pada saat harta berwujud masih dalam proses pengerjaan yaitu dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:
oHarta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan yaitu dimulai pada bulan harta digunakan atau saat harta mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan disini yaitu saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan dan untuk bulan harta digunakan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh Penetapan saat mulainya penyusutan dengan mempertimbangkan bulan harta untuk kegiatan 3M.
oHarta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu yaitu dimulai pada bulan produksi komersial merupakan bulan dilakukan penjualan.
4.Penyusutan Harta Berwujud Atas Biaya Perbaikan
Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 72 Tahun 2023. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan 3M yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.
5.Penyusutan Harta Berwujud Atas Penggantian Asuransi
Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 72 Tahun 2023. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku 2 ketentuan, yaitu:
§Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan
§Jumlah nilai harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
Apabila penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka jumlah nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
6.Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK No. 72 Tahun 2023.
Program Aplikasi Khusus
Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Example: Program Rumah Sakit, Perbankan, Pasar Modal, Perhotelan atau Penerbangan. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal. Program Aplikasi Khusus diamortisasi dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun, mulainya penyusutan pada bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.
Program Aplikasi Umum
Program aplikasi umum adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memeroleh Program Aplikasi Umum diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras.
7.Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu
Berdasarkan Pasal 12 – Pasal 18 PMK No. 72 Tahun 2023.
Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu, yaitu:
v Bidang Usaha Kehutanan: yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha kehutanan dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).
v Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras: yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).
v Bidang Usaha Peternakan: yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bidang usaha Peternakan dikelompokkan dalam Kelompok 2 (dua).
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkanuntuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara.Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.
Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.
·Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajakdapatkan masih di bawah Rp60.000.000(enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.
·Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
Apabila Wajib Pajakhanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.
Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajakbekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.
·Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.
Apabila Wajib Pajakberada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajakdapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajakmerupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajakdapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.