Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 37 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (atau PDN) yang melakukan transaksi melalui Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik (PMSE). Dengan …