Related Posts
-
Konsep Dasar Pajak Penghasilan Final
Konsep Dasar Pajak Penghasilan Final PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya). Objek Pajak pada PPh pasal 4 ayat 2 mencakup : Persewaan tanah dan/atau bangunan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Usaha …
-
Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah
Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah Pada Tahun 2023, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120, yang menetapkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah dalam Anggaran 2023. PMK ini secara rinci mengatur aspek teknis pembebasan PPN …
-
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bagi Instansi Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bagi Instansi Pemerintah Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya). Mengacu pada Pasal 9 PMK Nomor 59 Tahun 2022 terkait objek pajak pada pajak penghasilan pasal …
-
Beli Emas Perhiasan Dikenakan Pajak PPN?
Beli Emas Perhiasan Dikenakan PPN? Kamu tertarik untuk mengkoleksi perhiasan emas tapi belum tahu kalau penjual perhiasan emas diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan kepada konsumen akhir? Agar lebih paham, yuk simak penjelasan berikut. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Perhiasan Pada dasarnya, pemerintah mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perhiasan emas untuk memungut …
-
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud 1. Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan …
