Related Posts
-
PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Aturan pajak natura terbit pada bulan Juni tahun 2023 yang menyatakan bahwa adanya atas fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (PPh). PMK 66 Tahun 2023 resmi mulai berlaku …
-
Jangan Sampai Terlambat! Simak Sanksi dan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, jika Anda pemilik kendaraan bermotor. Perlu dipahami dan jangan sampai terlambat, karena ada sanksi dan denda yang harus Anda bayar jika terjadi keterlambatan. Apa Sanksi Telat Bayar Pajak Kendaraan? Sebagai pemilik kendaraan, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Jika Anda terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan …
-
Mengenal Tarif Pajak Penghasilan: Berapa Persen yang Harus Dibayar?
Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Namun, banyak dari kita mungkin masih bingung dengan tarif pajak penghasilan yang harus dibayar. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu tarif pajak penghasilan dan berapa persen yang harus dibayarkan. Apa Itu Tarif Pajak Penghasilan? Tarif pajak penghasilan …
-
Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi
Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi Apa itu Surat Pemberitahuan? Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, …
-
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud 1. Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan …
