10 Tips Perpajakan Terbaru untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda

Saat menjalankan bisnis, salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan adalah perpajakan. Peraturan perpajakan yang terus berubah dan kompleksitasnya dapat menjadi tantangan bagi para pengusaha. Namun, dengan memahami tips perpajakan terbaru, Anda dapat meningkatkan efisiensi dan menghindari masalah yang mungkin timbul. Berikut ini adalah 10 tips perpajakan terbaru yang dapat membantu Anda sebagai pengusaha.

1. Pahami Peraturan Perpajakan Terbaru

Peraturan perpajakan sering berubah, oleh karena itu penting untuk selalu memperbarui pengetahuan Anda tentang peraturan terbaru. Pastikan Anda memahami dengan baik peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di negara Anda agar dapat menghindari masalah dan memanfaatkan peluang yang ada.

2. Manfaatkan Pemotongan Pajak

Peraturan perpajakan seringkali memberikan kesempatan untuk melakukan pemotongan pajak. Manfaatkan semua pemotongan pajak yang tersedia untuk bisnis Anda. Misalnya, Anda dapat memanfaatkan pemotongan pajak untuk investasi, biaya operasional, atau pengembangan karyawan.

3. Gunakan Teknologi Perpajakan

Perkembangan teknologi telah memudahkan proses perpajakan. Gunakan teknologi perpajakan yang ada untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari kesalahan manusia. Misalnya, Anda dapat menggunakan perangkat lunak perpajakan yang dapat membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak dengan lebih mudah dan akurat.

4. Simpan Bukti dan Dokumen dengan Baik

Simpan semua bukti dan dokumen terkait perpajakan dengan baik. Hal ini akan membantu Anda jika Anda perlu membuktikan klaim atau menghadapi pemeriksaan pajak. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen yang lengkap dan terorganisir dengan baik.

5. Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus perpajakan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu Anda mengoptimalkan strategi perpajakan Anda, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menghindari masalah perpajakan yang mungkin timbul.

6. Perhatikan Batas Waktu Pajak

Perhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Jangan sampai terlambat dalam membayar atau melaporkan pajak, karena dapat mengakibatkan denda dan sanksi. Buatlah jadwal yang teratur untuk mengingatkan Anda tentang batas waktu perpajakan.

7. Memanfaatkan Insentif Pajak

Banyak negara memberikan insentif pajak bagi pengusaha untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Memanfaatkan insentif pajak yang tersedia untuk bisnis Anda. Misalnya, Anda dapat memanfaatkan insentif pajak untuk investasi dalam teknologi hijau atau pelatihan karyawan.

8. Rencanakan Strategi Pajak

Rencanakan strategi pajak Anda dengan baik. Cari tahu tentang berbagai opsi perpajakan yang tersedia dan pilihlah yang paling menguntungkan bagi bisnis Anda. Misalnya, Anda dapat memilih antara membayar pajak penghasilan secara tahunan atau bulanan, tergantung pada situasi keuangan bisnis Anda.

9. Ikuti Pelatihan Perpajakan

Ikuti pelatihan perpajakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda dalam mengelola perpajakan bisnis. Pelatihan ini akan membantu Anda memahami peraturan perpajakan dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi keuangan bisnis Anda.

10. Jaga Catatan Keuangan yang Akurat

Jaga catatan keuangan yang akurat dan teratur. Catatan keuangan yang baik akan memudahkan Anda dalam melaporkan pajak dengan benar dan menghindari masalah perpajakan. Gunakan sistem akuntansi yang handal dan pastikan Anda memiliki staf yang terlatih dalam mengelola catatan keuangan.

Dengan mengikuti tips perpajakan terbaru ini, Anda dapat meningkatkan efisiensi dalam mengelola perpajakan bisnis Anda dan menghindari masalah perpajakan yang mungkin timbul. Tetap up-to-date dengan peraturan perpajakan terbaru dan memanfaatkan semua kesempatan yang ada untuk memaksimalkan keuntungan dan pertumbuhan bisnis Anda.

Strategi Perencanaan Pajak yang Efektif: Cara Mengurangi Beban Pajak Anda Secara Legal

Saat ini, perencanaan pajak menjadi semakin penting bagi individu dan perusahaan untuk mengoptimalkan keuangan mereka. Dengan menggunakan strategi perencanaan pajak yang efektif, Anda dapat mengurangi beban pajak Anda secara legal dan meningkatkan keuntungan yang Anda dapatkan. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan perencanaan pajak yang efektif:

Pahami Undang-Undang Pajak yang Berlaku

Langkah pertama yang penting dalam perencanaan pajak yang efektif adalah memahami undang-undang pajak yang berlaku. Dengan memahami undang-undang pajak, Anda dapat mengidentifikasi peluang dan manfaat yang dapat Anda peroleh. Jika Anda merasa kesulitan memahami undang-undang pajak, konsultasikan dengan seorang ahli perencanaan pajak yang dapat membantu Anda dalam memahami aturan-aturan yang berlaku.

Manfaatkan Pengurangan Pajak yang Tersedia

Ada berbagai macam pengurangan pajak yang tersedia yang dapat Anda manfaatkan untuk mengurangi beban pajak Anda. Salah satu contohnya adalah pengurangan pajak untuk pendidikan, di mana Anda dapat mengklaim pengurangan pajak untuk biaya pendidikan Anda atau anggota keluarga Anda. Selain itu, terdapat juga pengurangan pajak untuk investasi dalam sektor tertentu atau pengurangan pajak untuk donasi amal. Manfaatkan pengurangan pajak ini dengan bijak untuk mengurangi beban pajak Anda secara legal.

Rencanakan Posisi Keuangan Anda dengan Bijak

Perencanaan posisi keuangan yang bijak juga merupakan strategi perencanaan pajak yang efektif. Dengan merencanakan posisi keuangan Anda dengan bijak, Anda dapat mengoptimalkan pendapatan dan pengeluaran Anda untuk mengurangi beban pajak yang harus Anda bayar. Misalnya, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan pendapatan Anda ke jenis investasi yang memiliki pajak yang lebih rendah atau memanfaatkan skema pensiun yang dapat memberikan manfaat pajak yang lebih baik.

Gunakan Skema Penghindaran Pajak yang Legal

Skema penghindaran pajak yang legal adalah strategi perencanaan pajak yang efektif jika digunakan dengan bijak. Skema penghindaran pajak yang legal melibatkan penggunaan struktur keuangan atau perusahaan yang memungkinkan Anda mengurangi beban pajak Anda secara legal. Namun, penting untuk diingat bahwa skema penghindaran pajak yang ilegal dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli perencanaan pajak yang dapat membantu Anda dalam menggunakan skema penghindaran pajak yang legal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berinvestasi dalam Pendidikan Pajak

Terakhir, berinvestasi dalam pendidikan pajak adalah langkah yang bijak untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang perencanaan pajak yang efektif. Dengan mempelajari lebih lanjut tentang peraturan pajak dan strategi perencanaan pajak yang efektif, Anda dapat mengoptimalkan keuangan Anda dan mengurangi beban pajak Anda secara legal. Ada banyak sumber daya yang tersedia, seperti buku, seminar, atau kursus online, yang dapat membantu Anda meningkatkan pemahaman Anda tentang perencanaan pajak.

Dalam rangka mengurangi beban pajak Anda secara legal, penting untuk selalu berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap undang-undang pajak yang berlaku. Jangan mencoba untuk menghindari pajak dengan cara yang ilegal atau meragukan. Selalu konsultasikan dengan ahli perencanaan pajak yang dapat memberikan saran dan panduan yang tepat sesuai dengan situasi keuangan Anda.

Dengan menerapkan strategi perencanaan pajak yang efektif, Anda dapat mengurangi beban pajak Anda secara legal dan meningkatkan keuntungan yang Anda dapatkan. Ingatlah bahwa perencanaan pajak yang efektif membutuhkan pemahaman yang baik tentang undang-undang pajak, penggunaan pengurangan pajak yang tersedia, perencanaan posisi keuangan yang bijak, penggunaan skema penghindaran pajak yang legal, dan investasi dalam pendidikan pajak. Dengan menggabungkan semua faktor ini, Anda dapat mencapai keuangan yang lebih sehat dan mengurangi beban pajak Anda secara legal.

Peninjauan Kembali (PK), Tahap Akhir Dalam Sengketa Perpajakan

Peninjauan Kembali (PK), Tahap Akhir Dalam Sengketa Perpajakan

Proses penyelesaian sengketa pajak dapat berlangsung dalam jagka waktu lama. Terlebih, jika prosesnya sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan upaya hukum luar biasa dan terakhir dalam alur penyelesaian sengketa pajak.

Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak yang tidak setuju dengan putusan dalam Pengadilan Pajak, dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan.

Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan dalam pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

1.     Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

2.     Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.

3.     Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hurub b dan huruf c;

4.     Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau

5.     Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperhatikan alasan-alasan dalam mengajukan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak juga wajib memperhatikan jangka waktu dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu:

1.     Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh ketentuan hukum tetap;

2.     Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.     Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim untuk permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 91 huruf c,d dan e.

 

 

Kelengkapan Dokumen dalam Penijauan Kembali

Permohonan Peninjauan Kembali

Selain alasan jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak atau Direktur jendral Pajak dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Dokumen penting yang perlu disiapkan dan diperhatikan oleh pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :

1.     Pemohonan Peninjauan Kembali (dibuat 2 rangkap asli, di tanda tangan basah dan tanggal surat permohonan Peninjauan Kembali sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak)

2.     Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak (1 rangkap)

3.     Fotokopi pemberitahuan Putusan/Resi Pos Pengiriman Putusan (1 rangkap)

4.     Surat Pernyataan menemukan Bukti Tertulis Baru, jika alasan pengajuan Peninjauan Kembali karena adanya bukti tertulis baru (1 rangkap)

5.     Bukti bayar perkara (Rp 2.500.000)

6.     Softcopy permohonan PK :

        Format file rtd (rich text format);

        Dimasukan ke dalam CD/Flashdisk

7.     Akta Permohonan Peninjauan Kembali

Selain itu, untuk membuktikan bahwa pemohon Peninjauan Kembali memiliki legal standing atau berwenang melakukan upaya hukum tersebut, harus melengkapinya dengan berbagai dokumen, seperti:

  1. Akta Perusahaan
  2. Fotokopi Identitas Penandatanganan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dan kelengkapannya, jika permohonan dilakukan oleh kuasa

·        Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai

·        Salinan Kartu Izin Beracara, jika kuasa merupakan advokat

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan Peninjauan Kembali dapat ditolak.

Termohon Peninjauan Kembali

Termohon Peninjauan Kembali dapat menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) yang merupakan dokumen yang berisi jawaban serta sanggahan dari termohon Peninjauan Kembali atas permohonan Peninjauan Kembali. KMPK umumnya wajib disampaikan 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat Salinan Permohonan diterima. Dalam menyampaikan KMPK, Termohon Peninjauan Kembali perlu nmemperhatikan dan melengkapi dokumen – dokumen sebagai berikut :

·        Salinan Kontra Memori PK (dibuat 2 rangkap asli dan tanda tangan basah dan tanggal surat KMPK sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat KMPK)

·        Softcopy KMPK:

        Format file rtf (rich text format)

        Dimasukan kedalam CD/Flashdisk

Selanjutnya untuk membuktikan kewenangan penandatanganan KMPK , termohon harus melampirkan juga dokumen – dokumen pendukung seperti:

·        Akta perusahaan (Perubahan Terakhir)

·        Fotokopi identitas penandatanganan (KTP/Paspor)

·        Surat Kuasa jika permohonan Peninjauan kembali dikuasakan dilampiri dengan :

        Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai

        Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau

 

        salinan Keputusan Izin Kuasa Hukum untuk kuasa hukum pengadilan pajak

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Pengajuan Keberatannya Ditolak atau Diterima Sebagian?

Pengajuan Keberatannya Ditolak atau Diterima Sebagian? Berikut Tata Cara Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak

Tahukah Anda apabila keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak atau diterima sebagian anda bisa mengajukan banding ke Pengadilan pajak? Lalu bagaimana tata caranya ya?


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding merupakan
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

 

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor 08/PP/2017, berikut Kelengkapan Administrasi Surat Banding yang harus di lengkapi;

 

1.     Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

2.     Surat Banding dilampiri dengan foto kopi Keputusan yang diajukan banding serta foto kopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

3.     Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

a.     Surat Keputusan yang di banding

b.     Surat Keberatan

c.      Surat Ketetapan Pajak (SKP)

d.     Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak

4.     Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

5.     Dokumen pendukung lain sebanyak1 (satu) rangkap:

        Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian

        Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.

        Foto kopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum

        Pakta Integritas

        Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

        Softcopy surat atau dokumen lainnya di sampaikan dalam format pdf

        Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan

        Daftar isian surat banding/gugatan

 

Adapun Persyaratan Formal Pengajuan Banding, diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

 

1.     Diajukan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

2.     Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan tanggal diterima Keputusan  yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan

3.     Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu yang dimaksud tidak dapat  dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding

4.     Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan dalam 1 (Satu) Surat Banding

5.     Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang  terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud sudah  dibayar sebesar 50% (Lima Puluh Persen)

 

Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh Ahli Warisnya, Kuasa Hukum dari Ahli Warisnya, atau Pengampunya  dalam hal pemohon Banding Pailit.

 

Jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.


Dalam hal banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak bedasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah di bayar sebelum mengajukan keberatan.

 

Contoh Kasus Banding:

 

Pada tahun 2011 terjadi pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor: 00010/205/09/606/11 tentang Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44595/PPM.X/14/2013, terdapat kasus permohonan banding yang ditolak dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal  sebagaimna adiatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

 

Berikut beberapa pertimbangan majelis atas persyaratan formal permohonan banding:

·        Bahwa atas bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menyatakan bahwa bukti tersebut telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

·        Bahwa menurut Majelis, penyampaian Surat Banding beserta lampiran data pendukungnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan demikian atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian bukti pembayaran pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengakibatkan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

·        bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

·        bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, pembuktian dan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut, karenanya tidak dapat diterima;

 

Dari kasus diatas, Majelis Hukum Pengadilan Pajak memutuskan perohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011 atas nama:XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

 

Berikut penjelasan tata cara pengajuan banding ke pengadilan pajak beserta contoh kasus nya, semoga artikel ini dapat menambah informasi para Wajib Pajak Indonesia.

 

 

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Kurang Puas Dengan Ketetapan Pajak? Ajukan Keberatan (Bagian 1)

Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Kurang Puas Dengan Ketetapan Pajak? Ajukan Keberatan (Bagian 1)

Apa Itu Keberatan?

Keberatan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak puas atau bahkan tidak sependapat dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak.

 

Pengajuan keberatan yang diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

 

Syarat Mengajukan Keberatan

 

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2013 s.t.t.d Peraturan Menteri Keuangan No 202/PMK.03/2015 (“PMK-202”), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika wajib pajak mengajukan kebaratan pajak, antara lain:

 

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan format surat sesuai dengan format yang terlampir dalam lampiran I PMK 202;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak;
  4. Wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit dengan nilai yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. Wajib pajak melakukan pengajuan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga;
  6. Surat keberatan ditandatangani oleh si wajib pajak, apabila ditanda tangani bukan si wajib pajak maka atas surat keberatan itu harus melampirkan surat kuasa khusus;
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Apabila surat keberatan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan syarat mengajukan keberatan maka Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 bulan. Jika telah melampaui waktu 3 bulan tidak terdapat perbaikan atas surat keberatan, maka atas surat keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak akan terbit Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak akan menyampaikan pemberitahuan tertulis dan dampaknya kepada Wajib Pajak adalah tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu proses banding.

 

 

 

Bagaimana dengan Force Mejuere?

Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia. Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak juga dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) PMK 9/2013 yaitu meliputi:

  1. bencana alam;
  2. kebakaran;
  3. huru-hara/kerusuhan massal;
  4. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; atau
  5. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Hal yang Harus Wajib Pajak ketahui dalam mengajukan proses keberatan

 

Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima Surat Keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

 

Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian hasil dari yang Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Copyright © 2023 - All Rights Reserved