Mengupas Layanan dari Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Apakah Anda pernah merasa bingung dengan peraturan perpajakan yang rumit? Jangan khawatir, karena di Jakarta ada banyak kantor konsultan pajak terbaik yang siap membantu Anda. Dalam artikel ini, kami akan mengupas lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan oleh kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta.

1. Konsultasi Pajak

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta menyediakan layanan konsultasi pajak yang membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Para konsultan pajak yang berpengalaman akan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci tentang berbagai aspek perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan pajak, dan strategi penghematan pajak.

2. Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak adalah salah satu layanan yang sangat berharga dari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Para konsultan pajak akan membantu Anda merencanakan strategi pajak yang optimal, sehingga Anda dapat mengurangi beban pajak Anda secara legal. Mereka akan menganalisis situasi keuangan Anda dan memberikan saran yang sesuai untuk mengoptimalkan manfaat perpajakan.

3. Audit Pajak

Jika Anda menghadapi masalah dengan audit pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dapat membantu Anda. Mereka akan mengaudit catatan keuangan Anda, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan memberikan saran untuk mengatasi masalah yang muncul selama proses audit. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghadapi audit pajak dengan lebih percaya diri dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

4. Pemulihan Pajak

Jika Anda berhak atas pemulihan pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda dalam proses tersebut. Mereka akan mengurus semua dokumen yang diperlukan, mengajukan klaim pemulihan pajak secara tepat waktu, dan memastikan bahwa Anda mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya. Dengan bantuan mereka, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang seharusnya Anda terima.

5. Pelatihan Pajak

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta juga menyediakan layanan pelatihan pajak untuk individu maupun perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang peraturan perpajakan dan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efektif. Dalam pelatihan ini, Anda akan belajar tentang perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, strategi penghematan pajak, dan praktik terbaik dalam pengelolaan perpajakan.

6. Penyelesaian Sengketa Pajak

Jika Anda terlibat dalam sengketa pajak dengan otoritas pajak, kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta akan membantu Anda menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka akan mewakili Anda dalam komunikasi dengan otoritas pajak, menyusun argumen yang kuat, dan mencari solusi yang paling menguntungkan bagi Anda. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghindari kerumitan hukum dan mengurangi dampak negatif dari sengketa pajak.

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Dengan layanan mereka yang komprehensif dan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perpajakan, mereka akan membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efisien dan mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia bagi Anda.

Mengenal Karakteristik Kantor Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta

Di dunia bisnis, pajak adalah salah satu aspek yang tidak bisa dihindari. Namun, mengurus pajak bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu yang memilih untuk menggunakan jasa kantor konsultan pajak untuk membantu mereka mengurus urusan perpajakan.

Jakarta, sebagai pusat bisnis dan keuangan Indonesia, memiliki banyak kantor konsultan pajak yang menawarkan layanan profesional. Namun, tidak semua kantor konsultan pajak sama. Ada beberapa karakteristik yang membedakan kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta. Berikut adalah beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui:

1. Pengalaman dan Keahlian

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Mereka memiliki tim yang terdiri dari para ahli pajak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan dan kebijakan terkini. Keahlian ini memungkinkan mereka memberikan saran yang akurat dan solusi yang efektif untuk masalah perpajakan Anda.

2. Reputasi yang Baik

Reputasi adalah faktor penting yang perlu diperhatikan saat memilih kantor konsultan pajak. Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta biasanya memiliki reputasi yang baik di kalangan klien mereka. Mereka dikenal sebagai kantor yang dapat diandalkan, profesional, dan efisien dalam menangani urusan perpajakan. Untuk mengetahui reputasi kantor konsultan pajak, Anda dapat mencari ulasan dan testimoni dari klien mereka sebelumnya.

3. Pelayanan yang Personal

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta tidak hanya fokus pada layanan yang profesional, tetapi juga pelayanan yang personal. Mereka akan mendengarkan kebutuhan dan masalah Anda dengan seksama, dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi Anda. Mereka akan berkomunikasi dengan Anda secara terbuka dan jelas, menjelaskan proses perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga Anda dapat memahami dan mengikuti dengan baik.

4. Kemampuan Komunikasi yang Baik

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka tidak hanya berkomunikasi dengan Anda sebagai klien, tetapi juga dengan pihak berwenang perpajakan. Kemampuan komunikasi yang baik ini memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diperlukan dapat disampaikan dengan jelas dan tepat waktu.

5. Inovasi dan Teknologi

Kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam bidang perpajakan. Mereka menggunakan sistem dan perangkat lunak yang canggih untuk memudahkan proses perpajakan. Dengan adanya inovasi dan teknologi ini, mereka dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan akurat kepada klien mereka.

Memilih kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta adalah langkah penting untuk memastikan urusan perpajakan Anda ditangani dengan baik. Dengan memperhatikan karakteristik-karakteristik di atas, Anda dapat menemukan kantor konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda.

Jadi, jangan ragu untuk mencari kantor konsultan pajak terbaik di Jakarta dan jadikan mereka mitra bisnis Anda dalam mengurus urusan perpajakan. Dengan bantuan mereka, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai /PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai/PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri

Sejarah Awal dari PPN KMS

PPN KMS atau pajak membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang:

Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.

Peraturan tersebut sudah beberapa kali diperbarui dengan ketentuan yang diubah maupun diganti sampai akhirnya PMK yang terbaru yaitu PMK. No.61/PMK.03/2022.

Apa Tujuan Pembaruan PMK PPN KMS?

Melalui siaran pers yang diterbitkan Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:

·         Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum

·         Mendorong peran serta masyarakat

·         Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri/KMS ?

KMS adalah Kegiatan Membangun Sendiri, sesuai dengan definisi di Pasal 2 ayat 3 PMK No.61/PMK.03/ 2022 adalah kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru maupun memperluas bangunan lama yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Siapa yang terutang di PPN KMS?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini bisa dikenakan oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Dan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No.61/PMK.03/ 2022 PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Bangunan seperti apa yang terutang PPN KMS?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK No.61/PMK.03/ 2022 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:

a)   Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.

b)  Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan

c)   Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Bagaimana cara Perhitungan PPN KMS?

Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022

Kapan saat terutangnya PPN KMS dan dimana tempat terutangnya?

Untuk saat terutang PPN KMS ini adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai tercantum dalam PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 1. Dan untuk tempat terutangnya PPN KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan yakni sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 4 ayat 2. dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun

Bagaimana cara pembuatan kode billing PPN KMS?

Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?

Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/ 2022 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”

Sesuai dengan PMK No.61/PMK.03/2022 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)   Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1.     Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

2.   Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

3.   Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”


b)  Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan

c)   Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”

Bagaimana sih cara Pelaporan untuk PPN KMS?

Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).

Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:

 1.

Jenis Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB.

2.

Jenis Dokumen

Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal.

3.

Detail Transaksi

Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

4.

Dokumen Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

5.

NPWP Lawan Transaksi

Diisi dengan 00.000.000.0-402.000.

6.

Nama Lawan Transaksi

Diisi dengan Nama PT.

7.

Nomor Dokumen

Diisi dengan KMS#NTPN.

8.

Tanggal Dokumen

Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi

Cermati Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi

Apa itu Surat Pemberitahuan?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU  HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara. Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.

Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.

·         Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan masih di bawah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.

·         Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.

Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajak bekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.

·         Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.

Apabila Wajib Pajak berada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajak dapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

1.   Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud

Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (Khusus selain bangunan). Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun.

Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Pada masa transisi ini, mulai Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan  tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Untuk amortisasi harta tidak berwujud adalah amortisasi dilakukan atas harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi  tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pada Pasal 9 ayat (4) PMK 72 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

2.   A. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Kelompok Harta Berwujud dan Harta Tak Berwujud dan Rincian jenis harta berdasarkan kelompok

Penyusutan Pasal 2 ayat 3:


Amortisasi Pasal 9 ayat 3:

 

B. Jenis Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3

Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4

3.   Penyusutan Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Saat Dimulainya Penyusutan

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK No. 72 Tahun 2023. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran kelompok penyusutan PMK-72 2023, maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat kelompok 1, kelompok 2 atau kelompok 4.

 

Saat dimulainya penyusutan adalah pada saat harta berwujud masih dalam proses pengerjaan yaitu dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:

o  Harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan yaitu dimulai pada bulan harta digunakan atau saat harta mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan disini yaitu saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan dan untuk bulan harta digunakan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh Penetapan saat mulainya penyusutan dengan mempertimbangkan bulan harta untuk kegiatan 3M.

o  Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu yaitu dimulai pada bulan produksi komersial merupakan bulan dilakukan penjualan.

 

4.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Biaya Perbaikan

Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 72 Tahun 2023. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan 3M yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

 

5.   Penyusutan Harta Berwujud Atas Penggantian Asuransi

 

Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 72 Tahun 2023. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku 2 ketentuan, yaitu:

§  Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan

§  Jumlah nilai harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Apabila penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka jumlah nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.

6.   Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK No. 72 Tahun 2023.

  • Program Aplikasi Khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Example: Program Rumah Sakit, Perbankan, Pasar Modal, Perhotelan atau Penerbangan. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal. Program Aplikasi Khusus diamortisasi dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun, mulainya penyusutan pada bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut.

  •  Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memeroleh Program Aplikasi Umum diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras.

7.   Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu

 Berdasarkan Pasal 12 – Pasal 18 PMK No. 72 Tahun 2023.

Penyusutan dan/atau Amortisasi Dalam Bidang Usaha Tertentu, yaitu:

v Bidang Usaha Kehutanan: yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha kehutanan dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras: yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Bidang usaha perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam Kelompok 4 (empat).

v Bidang Usaha Peternakan: yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun atau bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bidang usaha Peternakan dikelompokkan dalam Kelompok 2 (dua).

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

CERMATI PERBEDAAN FORMULIR SPT ORANG PRIBADI

CERMATI PERBEDAAN FORMULIR SPT ORANG PRIBADI

Apa itu Surat Pemberitahuan?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 rupiah (enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, Pasal 7 Ayat 2a UU  HPP menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan apabila sama dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Maka dari itu, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajaknya kepada negara. Adapun untuk batas penyampaian SPT tahunan untuk penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh pada tanggal 31 Maret.

Harap dicermati bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak digolongkan menjadi 3 (tiga) formulir yang dibedakan dari status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan singkatnya.

·         Formulir SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut belum menyentuh angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja satu tahun, namun penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan masih di bawah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka dapat menggunakan Formulir 1770SS ini untuk melaporkan SPT Tahunan.

·         Formulir SPT Tahunan 1770S (Sederhana)

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja ataupun lebih, dengan jumlah penghasilan bruto sejumlah sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun dan menerima penghasilan di atas angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka harus menggunakan Formulir 1770S ini unutk melaporkan SPT Tahunan.

Lalu, apabila dalam rentang satu tahun Wajib Pajak bekerja pada dua atau lebih perusahaan sekaligus, baik dengan status pekerja tetap ataupun pekerja bebas, meskipun penghasilannya tidak mencapai angka Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan Formulir 1770S ini.

·         Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Contoh usaha yang dimaksud misalnya berupa usaha pertokoan, warung, salon, dan yang lainnya. Adapun contoh pekerjaan bebas yang dimaksud dapat berupa pekerjaan dokter, konsultan, akuntan, pengacara, dan yang lainnya.

Apabila Wajib Pajak berada dalam kondisi menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang Dokter, maka Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja sama sekali. Dalam kasus ini Wajib Pajak dapat mengisikan jumlah 0 pada kolom penghasilan yang tersedia, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan diatas materai yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri/KMS.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK No. 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (“PMK-61”) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kegiatan Membangun Sendiri dapat dilakukan secara:

1.    sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

2.    bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-61 atas PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Saat terutang dan Tempat Terutang PPN KMS.

Saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai dimana tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK61 bangunan yang terutang PPN KMS yaitu yang memiliki kriteria:

a)    Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, dan/atau baja.

b)    Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan

c)    Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

 

Perhitungan PPN KMS.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK-61, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Jumah Biaya yang Dikeluarkan Untuk Membangun Bangunan (Tidak Termasuk Tanah) . Peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022.

Cara pembuatan kode billing PPN KMS.

Jadi yang pertama kali kalian harus tau dulu apakah bangunan tersebut berdiri di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri atau tidak?

Sesuai dengan PMK-61 pada pasal 5 ayat 3, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang sama dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dengan contoh: “01.234.567.8-901.000”

Sesuai dengan PMK-61 pada pasal 5 ayat 4, jika bangunan tersebut didirikan di wilayah yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka pada saat pembuatan kode billing tersebut diisikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1.   Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

2.   Angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

3.   Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

 

Dengan contoh: “00.000.000.0-402.000”

 

b)  Kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; Dengan contoh: “Hiro 01.234.567.8-901.000” dan

c)   Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dengan contoh: “Jalan Budaya – Jakarta Timur”

Cara Pelaporan PPN KMS.

Jadi untuk pelaporan PPN KMS ini dapat dilaporkan melalui SPT Masa PPN pada formulir 1111 (Formulir Induk) pada romawi III yaitu PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan DPP dari PPN KMS tersebut, untuk PPN terutang diisi dengan PPN KMS tersebut, untuk tanggal dan NTPP diisikan dengan tanggal bayar dan NTPN yang berada di BPN (Bukti Potong Negara).

Dan untuk di aplikasi e-faktur PPN KMS dilaporkan pada: dokumen lain lalu klik dokumen lain pajak masukan setelah itu klik rekam, setelah klik rekam akan muncul kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”. Pada kolom “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan dapat diisikan pada:

 1.

Jenis Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIN dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB.

2.

Jenis Dokumen

Diisi dengan nomor 1 yaitu Normal.

3.

Detail Transaksi

Diisi dengan nomor 5 yaitu Besaran Tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

4.

Dokumen Transaksi

Diisi dengan nomor 3 yaitu Dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

5.

NPWP Lawan Transaksi

Diisi dengan 00.000.000.0-402.000.

6.

Nama Lawan Transaksi

Diisi dengan Nama PT.

7.

Nomor Dokumen

Diisi dengan KMS#NTPN.

8.

Tanggal Dokumen

Diisi dengan tanggal bayar yang terdapat di BPN (Bukti Penerimaan Negara).

 

 

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

INI DIA TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Penelitian administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kondisi Wajib Pajak yang pastinya dinamis, memungkinkan Wajib Pajak kehilangan pekerjaannya atau dengan kata lain kehilangan penghasilannya. Dengan kondisi yang demikian, apakah wajib pajak masih diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya? Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), kondisi tersebut memenuhi salah satu kriteria Penghapusan NPWP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dikarenakan Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai ketentuan perpajakan. Artinya, Wajib Pajak dengan kondisi tersebut diperbolehkan mengurus Penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Menurut Pasal 2 Ayat 6 UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a.    diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.     Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

1.    Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan

2.    Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan

1.    surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan

2.    surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

·         Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya

1.    fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan

2.    surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:

a.    tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

b.    tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.

·         Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga

Kartu Keluarga.

·         Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi

Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Catatan:

Permohonan dapat diajukan oleh

1.    salah seorang ahli waris; 

2.    pelaksana wasiat; 

3.    pihak yang mengurus harta peninggalan; atau

4.    kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

 

·         Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha

Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia

Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

·         Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

 Alasan dilakukannya penghapusan NPWP Instansi Pemerintah:

1.    tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;

2.    pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;

3.    tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau

4.    tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; 

Dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pemohon Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

·         Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang

 

1.    surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan

2.    fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:

1.    6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan

2.    12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,

setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya

Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Ketentuan mengenai PPN atas Jasa Pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori negative list kini dihapuskan dalam UU HPP. Lantas, apakah Jasa Pendidikan dikenakan PPN dengan tarif 11%? Simak ketentuannya di bawah ini.

PPN atas Jasa Pendidikan

Dengan dihapuskannya Jasa Pendidikan dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”), Jasa Pendidikan menjadi objek pengenaan PPN. Namun demikian, Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN, sebagai berikut:

“(1a)   Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

..,

..,

j.      mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

..,

..,

6.    jasa pendidikan.”

Jasa Pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (“PP-49”), sebagai berikut:

“(10)   Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

..,

..,

f.      Jasa Pendidikan.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN atas Jasa Pendidikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP-49.

Kriteria Jasa Pendidikan yang Dibebaskan atas Pengenaan PPN

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN bahwa kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dijelaskan sebagai berikut:

“(6)     jasa pendidikan, meliputi:

a)    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b)    jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.”

Selanjutnya, terkait dengan kriteria Jasa Pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 PP-49, antara lain:

“(1)    Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan sekolah; dan

b.    pendidikan luar sekolah.

(2)     Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(3)     Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

(4)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan anak usia dini;

b.    pendidikan dasar;

c.     pendidikan menengah; dan

d.    pendidikan tinggi,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)     Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penyelenggaraan:

a.    pendidikan kecakapan hidup;

b.    pendidikan anak usia dini;

c.     pendidikan kepemudaan;

d.    pendidikan pemberdayaan perempuan;

e.    pendidikan keaksaraan;

f.      pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

g.    pendidikan kesetaraan; dan

h.    pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

(6)     Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.”

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Fasilitas Tax Refund untuk Turis Asing di Indonesia

Grafik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia meningkat secara bertahap dari periode Januari hingga Desember 2023. Tren kunjungan wisman ke Tanah Air tentu memiliki kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), baik melalui devisa maupun perputaran ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai aktivitas transaksi penukaran mata uang asing dengan mata uang rupiah yang dilakukan oleh turis asing tersebut, misalnya untuk berbelanja di dalam negeri.

Atas kontribusi positif tersebut, pemerintah kemudian menjalankan berbagai langkah strategis untuk menarik minat wisman mengunjungi Indonesia, seperti penguatan promosi pariwisata nasional melalui media digital dan pengembangan paket wisata. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan keuntungan fiskal berupa restitusi atau pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) bagi turis pemegang paspor luar negeri dengan beberapa syarat.

Fasilitas restitusi PPN bagi turis asing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, PPN yang sudah dibayarkan atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing apabila memenuhi syarat berikut ini:

a)    nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b)    pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean;

c)    hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan;

d)    dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara;

e)    bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pengembalian PPN ini diperuntukkan untuk barang, bukan layanan. Hal ini dikarenakan layanan yang diterima, contohnya layanan hotel dan restoran, dinikmati di dalam negeri bukan di negara asal turis tersebut.

Berikut ini merupakan rangkuman langkah yang dapat turis asing lakukan untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN tersebut.

·         Pada saat transaksi pembelian, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail yang terdaftar dalam skema pengembalian PPN agar dibuatkan Faktur Pajak Khusus

·         Turis asing dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass, dan Faktur Pajak Khusus pada hari keberangkatan ke luar Daerah Pabean di Konter Pemeriksaan

·         Apabila permintaan tersebut disetujui, maka petugas Konter Pemeriksaan akan melakukan pencocokan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak Khusus

·         Berdasarkan hasil tersebut, petugas Konter Pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN

 

Nilai PPN yang akan dikembalikan kepada turis asing tersebut akan dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai dalam mata uang Rupiah jika nilai pengembaliannya kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun, apabila jumlah pengembalian tersebut bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dikembalikan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam mata uang Rupiah ke rekening turis tersebut dan segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved