Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Jasa Buat Laporan Keuangan Di SCBD

Laporan keuangan memegang peran sentral yang krusial dalam pengelolaan keuangan bisnis. Dengan memberikan gambaran yang sangat rinci tentang kesehatan finansial perusahaan, laporan ini memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan yang bijak, yang secara substansial dapat memengaruhi jalannya bisnis. Namun, proses penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Tanah Abang atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Buat Laporan Keuangan Di Sudirman

Jasa Buat Laporan Keuangan Di Sudirman

Laporan keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan bisnis. Laporan ini memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai kesehatan finansial perusahaan, yang pada gilirannya memungkinkan pemilik bisnis dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Namun, penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif seringkali merupakan tugas yang kompleks dan memakan waktu. Inilah alasan mengapa jasa pembuatan laporan keuangan hadir sebagai solusi yang sangat berharga.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Tanah Abang atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Buat Laporan Keuangan Di Thamrin

Jasa Buat Laporan Keuangan Di Thamrin

Laporan keuangan merupakan elemen krusial dalam manajemen keuangan suatu perusahaan. Laporan ini menghadirkan gambaran yang jelas mengenai situasi keuangan perusahaan, memungkinkan pemilik usaha dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil keputusan yang bijak. Namun, proses penyusunan laporan keuangan yang akurat dan informatif dapat menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, jasa pembuatan laporan keuangan menjadi solusi berharga dalam hal ini.

Manfaat Dari Jasa Buat Laporan Keuangan

Penggunaan jasa konsultan pajak dapat memberikan sejumlah manfaat berikut:

  1. Keakuratan Dan Kepatuhan : Jasa laporan keuangan yang profesional akan memastikan bahwa laporan keuangan Anda disusun dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum yang berlaku.
  2. Waktu Dan Efisiensi: Menyusun laporan keuangan secara internal dapat memakan banyak waktu dan sumber daya. Menggunakan jasa laporan keuangan akan membebaskan waktu Anda untuk fokus pada aktivitas bisnis inti Anda, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
  3. Menghindari Konflik Internal : Dengan laporan keuangan yang jelas dan terkait dengan bisnis Anda, Anda dapat menghindari konflik internal yang mungkin muncul antara pemilik bisnis atau pemangku kepentingan yang berbeda.
  4. Perencaan Keuangan Yang Lebih Baik : Pajak sering kali menjadi sumber stres. Dengan memiliki konsultan pajak yang berpengalaman, Anda dapat merasa lebih tenang karena Anda tahu bahwa Anda berada dalam kendali yang baik dan mematuhi semua peraturan pajak.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia. eahlian tim konsultan pajak kami meliputi berbagai sektor industri, sehingga kami dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dari berbagai bidang.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Buat Laporan Keuangan Di Tanah Abang atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.id

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Sudirman – Dokumen yang dikenal sebagai Jasa Lapor SPT adalah sebuah instrumen yang digunakan untuk menyelidiki, menguraikan, dan melaporkan secara menyeluruh semua pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban perpajakan yang terakumulasi selama satu tahun pajak tertentu kepada otoritas pajak yang berwenang di negara tersebut. Proses pelaporan ini melibatkan tahap pengumpulan data, analisis cermat, dan dokumentasi rinci terhadap segala aspek keuangan yang relevan, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak berwenang dengan tujuan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Lapor SPT Di Sawah Besar atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Lapor SPT Tahunan Di SCBD

Jasa Lapor SPT Tahunan Di SCBD

Jasa Lapor SPT Tahunan Di SCBD – Dokumen yang dikenal sebagai Jasa Lapor SPT adalah alat yang digunakan untuk merinci dan melaporkan secara komprehensif semua pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban perpajakan yang telah terjadi selama satu tahun pajak tertentu kepada otoritas pajak yang berwenang di negara tersebut. Proses pelaporan ini mencakup pengumpulan, analisis, dan dokumentasi segala aspek keuangan yang relevan, yang nantinya akan disampaikan kepada pihak berwenang.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Lapor SPT Di Sawah Besar atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Pluit

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Pluit

Jasa Lapor SPT Tahunan Di Pluit – Dokumen yang digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak kepada otoritas pajak di negara tertentu adalah Jasa Lapor SPT Di Pluit. Pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Masa dan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Pelaporan yang tepat dan akurat sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak yang baik dan menghindari masalah dengan otoritas pajak.

Manfaat Dari Jasa Lapor SPT

Temtimya dengan bantuan dari Jasa Lapor SPT Konusltant Pajak Mulyono bisa membantu Semua masalah perpajakn anda. Berikut beberapa manfaat dari menggunakan jasa lapor SPT:

  1. Kemudahan: memudahkan Anda melalui seluruh proses pelaporan SPT, dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dan pengiriman ke kantor pajak. Ini menghemat waktu dan upaya Anda.
  2. Optimalisasi Pajak: Konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara mengoptimalkan posisi perpajakan Anda, sehingga Anda bisa mengurangi beban pajak Anda secara legal.
  3. Pemahaman yang Lebih Baik: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang bagaimana perpajakan bekerja dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya untuk keuntungan Anda.
  4. Pengurangan Stres: Menghadapi deadline pelaporan SPT bisa menjadi pengalaman yang stres. Dengan menggunakan jasa lapor SPT, Anda dapat mengurangi stres ini karena Anda tahu bahwa para profesional akan mengurus semuanya.

Konsultant Pajak Mulyono, Solusi Tepat Yang Anda Butuhkan

Kantor Konsultan Pajak (KKP) DR. Mulyono, SH, SE, AK, MH, MM, MKn, CPA, CA, CFP, CMA, BKP yang berpusat di Jakarta telah membangun reputasi yang kuat atas keahlian, profesionalisme, dan komitmen dalam menyediakan layanan jasa perpajakan bagi para klien baik di Jakarta ataupun di Indonesia.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Jasa Lapor SPT Di Sawah Besar atau ingin mendiskusikan mengenai masalah perpajakan Anda, jangan segan-segan untuk menghubungi kami untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim konsultan pajak kami sekarang juga.

Alamat : Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12 Penjaringan, Jakarta Utara 14440

Telepon : +62 21 668 1998

WhatsApp : +62 882 9501 0852

Email : info@konsultanpajakmulyono.com

Social Media : konsultanpajakmulyono

Upaya Hukum Administrasi melalui Gugatan Pajak

Upaya Hukum Administrasi melalui Gugatan Pajak

Dalam dunia perpajakan sering kali kita mendengar dengan sengketa pajak, yang dimana sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran terhadap peraturan pajak ataupun ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Apa itu sengketa pajak, sesuai dengan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sengketa pajak yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Gugatan termasuk salah satu upaya hukum bagi Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak untuk memperoleh haknya.

Gugatan Perpajakan menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Terdapat contoh Putusan Nomor Put-44990/PP/M.XI/99/2013 dimana Surat Gugatan diajukan 159 (seratus lima puluh sembilan) hari sejak Surat Keputusan Tergugat diterbitkan. Penggugat menyatakan bahwa baru bisa mengajukan gugatan karena terjadi hal-hal diluar kekuasaan penggugat. Perlu diketahui sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:

“Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.”

Bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajaksecara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atau force majeure adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

Dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak keadaan di luar kekuasaan menurut Penggugat sebagaimana dinyatakan Penggugat, bukan merupakan suatu keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu pengajuan permohonan Gugatan oleh Penggugat tidak bisa diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Ini menandakan keadaan diluar kekuasaan (Force Majeure) harus berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta atas dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan hal tersebut.

Dari contoh putusan tersebut mari simak kembali bagaimana tata cara pengajuan gugatan yang benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum pada Pasal 40 UU RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dijelaskan sebagai berikut:

1.     Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2.     Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

3.     Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

4.     Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3 tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

5.     Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 4 adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

6.     Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam hal pengajuan dan proses gugatan sengketa pajak, yaitu Pertama, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Kedua, penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Ketiga, permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Keempat, permohonan penundaan tersebut dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved

Peninjauan Kembali (PK), Tahap Akhir Dalam Sengketa Perpajakan

Peninjauan Kembali (PK), Tahap Akhir Dalam Sengketa Perpajakan

Proses penyelesaian sengketa pajak dapat berlangsung dalam jagka waktu lama. Terlebih, jika prosesnya sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan upaya hukum luar biasa dan terakhir dalam alur penyelesaian sengketa pajak.

Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak yang tidak setuju dengan putusan dalam Pengadilan Pajak, dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan.

Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan dalam pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

1.     Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

2.     Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.

3.     Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hurub b dan huruf c;

4.     Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau

5.     Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperhatikan alasan-alasan dalam mengajukan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktorat Jendral Pajak juga wajib memperhatikan jangka waktu dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu:

1.     Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh ketentuan hukum tetap;

2.     Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.     Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim untuk permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 91 huruf c,d dan e.

 

 

Kelengkapan Dokumen dalam Penijauan Kembali

Permohonan Peninjauan Kembali

Selain alasan jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak atau Direktur jendral Pajak dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Dokumen penting yang perlu disiapkan dan diperhatikan oleh pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :

1.     Pemohonan Peninjauan Kembali (dibuat 2 rangkap asli, di tanda tangan basah dan tanggal surat permohonan Peninjauan Kembali sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak)

2.     Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak (1 rangkap)

3.     Fotokopi pemberitahuan Putusan/Resi Pos Pengiriman Putusan (1 rangkap)

4.     Surat Pernyataan menemukan Bukti Tertulis Baru, jika alasan pengajuan Peninjauan Kembali karena adanya bukti tertulis baru (1 rangkap)

5.     Bukti bayar perkara (Rp 2.500.000)

6.     Softcopy permohonan PK :

        Format file rtd (rich text format);

        Dimasukan ke dalam CD/Flashdisk

7.     Akta Permohonan Peninjauan Kembali

Selain itu, untuk membuktikan bahwa pemohon Peninjauan Kembali memiliki legal standing atau berwenang melakukan upaya hukum tersebut, harus melengkapinya dengan berbagai dokumen, seperti:

  1. Akta Perusahaan
  2. Fotokopi Identitas Penandatanganan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dan kelengkapannya, jika permohonan dilakukan oleh kuasa

·       Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai

·       Salinan Kartu Izin Beracara, jika kuasa merupakan advokat

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan Peninjauan Kembali dapat ditolak.

Termohon Peninjauan Kembali

Termohon Peninjauan Kembali dapat menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) yang merupakan dokumen yang berisi jawaban serta sanggahan dari termohon Peninjauan Kembali atas permohonan Peninjauan Kembali. KMPK umumnya wajib disampaikan 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat Salinan Permohonan diterima. Dalam menyampaikan KMPK, Termohon Peninjauan Kembali perlu nmemperhatikan dan melengkapi dokumen – dokumen sebagai berikut :

·       Salinan Kontra Memori PK (dibuat 2 rangkap asli dan tanda tangan basah dan tanggal surat KMPK sama dengan tanggal ketika menyampaikan surat KMPK)

·       Softcopy KMPK:

        Format file rtf (rich text format)

        Dimasukan kedalam CD/Flashdisk

Selanjutnya untuk membuktikan kewenangan penandatanganan KMPK , termohon harus melampirkan juga dokumen – dokumen pendukung seperti:

·       Akta perusahaan (Perubahan Terakhir)

·       Fotokopi identitas penandatanganan (KTP/Paspor)

·       Surat Kuasa jika permohonan Peninjauan kembali dikuasakan dilampiri dengan :

        Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai

        Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau

 

        salinan Keputusan Izin Kuasa Hukum untuk kuasa hukum pengadilan pajak

Telepon

+62 21 668 1998

WhatsApp

+62 882 9501 0852

Email

info@konsultanpajakmulyono.com

Facebook/ Instagram/ Tiktok

konsultanpajakmulyono

Alamat Kantor

Jalan Pluit Raya 121 Blok A/12
Penjaringan, Jakarta Utara
14440

Jam Kerja

Senin sampai Jumat 09.00 – 18.00

Copyright © 2023 - All Rights Reserved