Dasar Hukum Kenaikan PPN Naik 11%

Harga-harga barang dan jasa yang kita beli setiap hari dapat berubah dengan cepat. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan ini adalah tingkat Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa di Indonesia.

Baru-baru ini, terjadi kenaikan PPN sebesar 11%. Kenaikan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan di benak kita, seperti apa dasar hukum kenaikan PPN ini?

Dasar hukum kenaikan PPN naik 11% ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang PPN di Indonesia.

Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat pasal-pasal yang menjelaskan mengenai tarif PPN yang berlaku. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10% dari harga jual. Namun, dalam situasi tertentu, pemerintah berhak untuk menaikkan tarif PPN ini.

Salah satu situasi yang memungkinkan kenaikan tarif PPN adalah dalam rangka mengatasi keadaan darurat ekonomi nasional. Pada tahun 2021, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat akibat pandemi COVID-19. Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11% sebagai salah satu langkah untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dan mendukung pemulihan ekonomi.

Keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa yang Dikenakan Tarif 11 Persen. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai implementasi kenaikan tarif PPN dan juga mengatur mengenai barang dan jasa yang terkena PPN.

Dalam peraturan tersebut, terdapat juga penjelasan mengenai beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau dibebaskan dari PPN. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu agar tidak terbebani dengan kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pelaporan, pembayaran, dan penyetoran PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan barang dan jasa mematuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, dasar hukum kenaikan PPN naik 11% ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Kenaikan ini dilakukan dalam rangka mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum ini dan mematuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi negara dan menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi kita semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *