Related Posts
-
Pemungutan Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online : Pajak yang Sudah Ada atau Pajak Baru?
Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 37 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (atau PDN) yang melakukan transaksi melalui Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik (PMSE). Dengan …
-
Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah
Keluar PMK Nomor 120 Tahun 2023! Berikut Aturan Pembebasan Pajak untuk Pembelian Rumah Pada Tahun 2023, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120, yang menetapkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah dalam Anggaran 2023. PMK ini secara rinci mengatur aspek teknis pembebasan PPN …
-
PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
PMK 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Aturan pajak natura terbit pada bulan Juni tahun 2023 yang menyatakan bahwa adanya atas fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (PPh). PMK 66 Tahun 2023 resmi mulai berlaku …
-
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
PMK No. 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud 1. Gambaran Umum Dari Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Berwujud Gambaran umum penyusutan harta berwujud adalah penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara (3M) penghasilan …
-
Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya
Jasa Pendidikan dihapuskan dari kelompok negative list dalam UU HPP: Jasa Pendidikan kena PPN 11%? Simak ketentuannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Ketentuan mengenai PPN atas Jasa Pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori negative list kini dihapuskan dalam UU HPP. Lantas, apakah Jasa …
